38 Truk Proyek Blok Cepu Ditilang

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menindak 38 kendaraan jenis dump truck yang memuat tanah urug untuk kebutuhan proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, karena terbukti melanggar.

Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truck adalah penambahan dimensi, kelebihan tonase, dan tidak ada kelengkapan surat-surat. Padahal sebelumnya beberapa waktu lalu Dishub telah menjelaskan kepada PT Rekid-HK maupun pengusaha tambang agar segera ditindaklanjuti.

Akibat pelanggaran itu, lanjut Iskandar, Dishub memberikan surat tilang dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk diproses sesuai prosedur. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pemilik truck sudah disampaikan kepada kontraktor Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) 5 Banyuurip, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK).

“Kami sudah mengundang kontraktor EPC 5 untuk membicarakan masalah ini, tapi tidak kunjung datang,” ujar dia, mengungkapkan.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Constructions PT Rekind-HK, Zainal, menegaskan, semua kendaraan yang masuk lokasi proyek diberlakukan standart safety dan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kendaraan. Dia menyatakan, truck yang mengangkut tanah pedel untuk kebutuhan proyek EPC 5 dipastikan tidak ada yang melanggar dan telah melengkapi standart safety.

Baca Juga :   Camat Kedungtuban Jengkel, Upacara Tak Hikmat

Karena itu, lanjut dia, apabila sopir truck atau pemilik kendaraan mengaku untuk kebutuhan di Blok Cepu, harus dikroscek ulang, karena tidak hanya di EPC 5 saja yang masih membutuhkan tanah urug.

“Ada beberapa tahapan bagi kendaraan yang masuk lokasi proyek, apalagi truck yang memuat tanah urug melebihi muatan tidak akan bisa masuk,” tegas Zainal.

Tahapan tersebut, kata dia, diantaranya mengikuti inspeksi terhadap kelengkapan-kelengkapan kendaraan, kelayakan ban atau roda kendaraan, kelayakan mesin, peralatan keamanan di dalam kendaraan, dan kepemilikan kartu identitas kepemilikan pengemudi.

Disinggung terkait tidak adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pria berkacamata minus ini menyampaikan, apabila semua tanggung jawab kendaraan baik itu identifikasi, informasi muatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan transportasi adalah kewajiban para pengusaha atau rekanan PT Rekind-HK.

“Kami hanya memfasilitasi saja, apabila ada kesalahan yang dilakukan rekanan dengan memberikan arahan,” ujar Zainal, menerangkan. 

Ia menyebutkan, saat ini jumlah kendaraan truck mulai berkurang, dari awalnya 600 kendaraan menjadi 300 kendaraan dengan muatan sebanyak 7000 sampai 8000 meter kubik setiap harinya.(rien)

Baca Juga :   Hujan Guyur JTB, Petani Sarankan Naker Lewat Jalan Gledegan-Sawit

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *