SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Polisi Pamong Praja menertibakan para pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Seribu lampu Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Rabu (18/11/2014). Penertiban ini sebagai tindak lanjut surat peringatan ketiga atau terakhir yang dikirimkan Satpol PP kepada PKL yang ditemukan masih membandel.
Sekretaris Camat Cepu, Solekan Muhtar, mengaku menyayangkan dengan tidak diindahkannya peringtan terakhir yang dilayangkan kepada para PKL. Karena pihaknya telah lama memperingatan dan memberikan waktu kepada para PKL untuk menjaga kebersihan dan kerapian setelah selesai berjualan malam.
“Kami terpaksa menyerahkan pada Satpol PP Blora, yang berhak untuk menindak,†katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia juga memperingatkan pada PKL lain di wilayah Cepu untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Pasalnya penertiban yang akan dilakukan ke depan tidak tebang pilih.
“PKL lain jangan santai-santai, karena pasti akan mendapat giliran,†tegas Solekan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, menjelaskan, barang sitaan milik PKL di taman seribu lampu merupakan salah satu tindakan tegas yang diambil Satpol PP.
“Untuk sementara, barang-barang ini akan kami kumpulkan di Kecamatan dulu. Jika dalam tiga hari tidak ada PKL yang datang, akan kami angkut dan kami bawa ke Kantor Blora,†sambung Sri Handoko.
Pada penertiban itu Satpol PP juga membawa pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bila sewaktu-waktu ada pemilik yang datang untuk mengambil barang milik mereka.
“Mereka akan dibuatkan pernyataan. Jika masih membandel pasti aka nada sikap tegas,†tuturnya.
Menurut Sri Handoko, akibat perbuatannya itu para PKL bisa dipidakan karena telah melanggar Peraturan Daerah Tahun 1996 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Mereka bisa terkena sangsi hukum kurungan selama tiga bulan,†tandasnya.
Penertiban terhadap para PKL ini akan terus dilakukan Satpol PP secara rutin. Termasuk di wilayah-wilayah protokol seperti di Kecamatan Cepu yang masuk kategori daerah yang dikhsuskan.
“Karena Cepu adalah wajah Blora dari arah Jawa Timur. Untuk itu harus tertib,†katanya.
Sri Handoko mengungkapkan, tahun yang akan datang pemerintah akan melarang PKL berjualan di areal taman di siang hari. “kalau sore hingga dini hari tidak apa-apa digunkan untuk berjualan. Tapi pagi hingga siang hari harus bersih kembali,†pungkasnya.(ams)