SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Perjuangan untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu menuai pesimistis dari Tim Transparansi Migas Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Itu terjadi lantaran tidak ada dukungan elemen masyarakat, termasuk dari Pemkab Blora yang terlanjur menerima nasib.
“Sebenarnya, banyak dari masyarakat yang tidak tahu untuk siapa DBH
itu,” kata Sekretaris Tim Transparansi Migas, Seno Margo Utomo, Sabtu (6/12/2014).
Dia juga menyalahkan Pemkab Blora karena hanya menerima nasib saat ini,
baik kaitannya dengan Participating Interest (PI) Blok gundih maupun
DBH Blok Cepu. “Harusnya pemkab bisa ngotot untuk mendapatkannya,”
kata Seno.
Aturan yang membatasi DBH Blok Cepu maupun PI blok Gundih, lanjut
Seno, sebenarnya tidak menjadi penghalang bagi Blora. “Asalkan pemkab
mau ngotot. Karena aturan itu bisa dilompati dan pasti ada celah,”
tegasnya.
Menurutnya, banyak daerah yang hampir mirip kasusnya dengan Blora,
Salah satunya pengeboran minyak di lepas pantai Pamekasan. Kalau dari
aturan yang ada, Jawa Timur tidak bisa mendapatkan DBH. Meskipun
begitu, kebijakan bagi daerah itu bisa melompati aturan yang ada.
“Walaupun aturan itu ibarat pagar yang sangat tinggi,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, selama ini kelemahan Blora adalah
terlalu menerima nasib. Yang perlu dilakukan pemkab saat ini adalah
meminta kebijakan untuk daerah.
“Dan saya yakin dengan kebijakan dari pusat untuk daerah, Blora bisa ada harapan untuk mendapatkan DBH Blok Cepu mupun PI Blok Gundih,” ujar Seno.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kabupaten Blora, Setyo Edi, mengaku telah melakukan hal itu (ngotot),
untuk perjuangan DBH. “Kalau soal ngotot kita sudah lama lakukan,
sudah ke kementrian terkait, ke DPRD Provinsi dan DPR Pusat juga sudah
kita lakukan,” ujar Edi.
Dia melanjutkan, pada waktu wakil Presiden masih dipegang Budiono,
pihaknya mengaku telah mendatangi staf khusus. “Persoalannya untuk
merubah regulasi DBH khususnya Blok Cepu, itu melibatkan antar
kementrian terkait dan DPR Pusat,” jelasnya.
Saat ini, dia mengaku, draf perubahan sudah dibahas DPOD (Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah) yang belum mereka lakukan duduk satu meja
untuk membahas hal tersebut. “Inti persoalannya, siapa yang memulai
dan mengkoordinasikan. Kalau pemkab Blora jelas bukan kewenangannya,”
pungkas Edi. (ams)