Pertamina EP : Kontrak GCI di WKP, Bukan Titik Sumur

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pertamina EP Asset 4 menegaskan, jika pihaknya merupakan pemegang ijin kontrak kerjasama dan bagian dari pelaksana Perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sehingga kontrak kerjasama Pertamina EP Asset IV seluruh Indonesia kemudian di pecah-pecah.

Demikian disampaikan Bagian Formalitas Pertamina EP Asset IV, Ali Hermansyah, saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur dan penambang sumur minyak tua, Selasa (23/12/2014).

“Kita punya lima aset, satu di Indonesia bagian utara, bagian selatan, barat, tengah dan timur,” kata Ali.

Dia menjelaskan, pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang kegiatan pengusahaan sumur tua disebutkan, bahwa definisi sumur tua merupakan sumur yang di bor di bawah tahun 1970 dan tidak diusahakan lagi dan hanya dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Namun itu untuk titik sumurnya, bukan wilayah kerjanya,” tegas Ali.

Baca Juga :   Pengangkutan Minyak TBR Digilir

Ia mengemukakan, yang dilakukan Pertamina EP Asset IV dengan KSO PT GCI saat ini adalah kontrak kerjasama untuk Wilayah Kerja Pertambang (WKP), bukan titik sumur. Sementara yang dilakukan Pertamina EP Asset IV dengan KUD dan BUMD adalah titik sumurnya.

“Jadi dua hal yang sangat berbeda,” ucap Ali, menjelaskan.

Untuk di lokasi struktur Kawengan dan Wonocolo, lanjut Ali, Pertamina EP Asset IV telah bekerjasama dengan 3 KUD yang memiliki rekomendasi dari Pemkab Bojonegoro, Pemprov Jawa Timur, Kementrian ESDM dan SKK Migas.

Ia menyatakan, selama ini tidak pernah menutup mata dengan berbagai pelanggaran yang terjadi di sumur tua, bahkan adanya sumur-sumur baru yang tidak sesuai kontrak dengan KUD. Tapi yang jadi permasalahan sekarang, kalau misalnya melakukan penertiban masyarakat akan makan apa.

“Kita juga harus sama-sama, artinya kita harus melakukan tindakan yang sesuai aturan, dan tidak melanggar HAM,”tegasnya.

Dia menjelaskan, keberadaan aparat TNI di sumur tua sekarang ini merupakan kerjasama Pertamina EP Asset IV dengan KODAM V Brawijaya terkait inventarisasi sumur dan penguatan pengamanan. Inventarisasi sumur inilah yang akan dikelola bagaimana mencari solusinya.

Baca Juga :   Hak Kelola Gas Flare Belum Terjawab

“Kalau ada titik sumur yang tidak jelas pemiliknya, kami langsung tutup. Tapi ketika kami melakukan penertiban ini kita harus berfikir ulang supaya masyarakat juga sama-sama mendapatkan hasilnya,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *