SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satu persatu permasalahan yang dilaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kepada DPRD setempat tak terbukti. Salah satunya tentang laporan pemdes yang masih membayar pajak untuk wajib pajak (WP) yang tanahnya telah dibebaskan Pertamina EP Aset IV untuk kegiatan di sumur migas Tiung Biru (TBR).
Sebelumnya, ada tujuh keluhan yang dilaporkan pemdes Kalisumber kepada wakil rakyat. Yakni keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas) pengelola jasa angkutan minyak mentah TBR, pengadaan tenaga kerja yaitu flagman yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa (Mmusdes) dan Pertamina EP Asset IV, adanya permintaan kompensasi dari warga terkait bau tidak sedap yang berasal dari roadtank yang tidak pernah ada tanggapan.
Keluhan lainnya desa tidak mengetahui keberadaan perusahaan yang masuk di sumur migas TBR, jumlah tenaga kerja yang ada, asal tenaga kerja, maupun mooving alat berat yang keluar-masuk di lokasi TBR, dan perjanjian keterlibatan tenaga kerja kepada pemilik lahan yang dibebaskan pada 2011 lalu sebagai pengganti hilangnya mata pencahirannya.
Hal itu terungkap saat tim konten lokal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mempertemukan Pemdes Kalisumber dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengelola jasa angkutan minyak mentah TBR dan Pertamina EP Aset IV di Ruang Batik Madrim, Senin (29/12/2012) kemarin. Saat ditanyakan siapa saja WP yang masih dikenai pajak kepada Kepala Desa (Kades) Kalisumber, Lasrini Kumihayun, tak bisa menjawab.
“Kalau memang selama ini Ibu masih nomboki, siapa saja wajib pajak itu?, Biar semuanya jelas di sini. Karena di sini hadir perwakilan Pertamina dan Kepala Dinas Pendapatan,” tanya Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bojonegoro, Setiyo Yulino dalam pertemuan .
Mendapat pertanyaan itu, Lasrini Kumihayun, tak bisa menyebutakan siapa saja WP yang selama ini dibayari pajaknya.
 “Ya pokoknya saya minta ganti rugi karena sudah nomboki pajak itu,†timpal Lasrini.Â
Selain tidak bisa memberikan data WP yang dikenai pajak, wanita berkacamata minus itu juga tidak bisa menunjukkan jumlah nominal pajak yang sudah terlanjur dibayar oleh desa.
Meski begitu, Setyo Yuliono tetap meminta kepada Pemdes Kalisumber untuk mengkomunikasikan masalah pajak itu dengan pihak Kecamatan Tambakrejo dan Pertamina EP Asset IV. Hal ini untuk menghindari miss komunikasi dan akhirnya timbul permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan ditingkat kecamatan.
Menanggapi masalah itu, mantan Kepala Desa Kalisumber, Yantoro, mengatakan, saat menjabat dahulu pihaknya telah jemput bola ke Pertamina EP Asset IV untuk pembayaran pajak tersebut. Karena, untuk atas nama WP masih proses namun pembayaran tetap ditanggung Pertamina EP Aset IV.
“Saya selalu berkoordinasi dengan camat terkait permasalahan apa saja di masyarakat. Jadi tdak ada masalah mengenai pajak,†tandasnya.(rien)Â