SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tak diterimanya minyak atau lantung dari penambang sumur tua oleh Pertamina EP Aset IV Field Cepu melalui koperasi unit desa (KUD) dikarenakan ada indikasi minyak tersebut berasal dari sumur ilegal. Hal itu terungkap saaat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, bersama DPRD menggelar pertemuan dengan Field Manager Pertamina EP, Wresniwiro, Kamis (8/1/2015) kemarin.
Sesuai hasil penjelasan yang diterima Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, dari Pertamina EP, tak diterimanya minyak dari penambang itu dikarenakan adanya kelebihan target minyak dari penambang yang disetorkan kepada semua koperasi unit desa (KUD).
Sehingga anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan untuk ongkos angkat dan angkut telah habis. Di mana anggaran yang seharusnya disiapkan untuk satu tahun, namun habis hanya dalam waktu 3 bulan saja. Habisnya anggaran ini dikarenakan, jumlah setoran minyak melebihi target yang ditentukan kepada masing-masing KUD.Â
Di antaranya KUD Karya Sejahtera di Malo yang seharusnya menyetor 300 barel per hari (Bph) meningkat sebanyak 500 Bph. KUD Usaha Jaya Bersama yang seharusnya menyetor sebanyak 700 Bph meningkat menjadi 900 Bph. Kemudian KUD Sumber Pangan yang seharusnya menyetor sebanyak 400 Bph meningkat menjadi 600 Bph.
“Menurut Pertamina EP kelebihan minyak tersebut diindikasi dari sumur-sumur ilegal,” kata Kepala ESDM Bojonegoro kepada suarabanyuurip.com, Jumat (9/1/2015).
Sehingga dengan kondisi itu, Pertamina EP mengaku dilema. Di mana kalau minyak tersebut tidak diterima disayangkan karena jumlahnya banyak, tapi kalau diterima dari sumur ilegal. Sedangkan bila akan ditertibkan Pertamina EP tidak punya keberanian.
Selama ini Pertamina EP memngaku hanya menerima minyak dari sumur tua yang legal. Artinya, sumur yang sudah ada sejak tahun 1970 dan tidak diusahakan lagi oleh Pertamina, bukan sumur baru yang dibor.
“Tapi kata Pertamina banyak minyak dari sumur ilegal yang disetorkan juga ke KUD,” kata Agus, mengungkapkan.Â
Karena itu untuk menindaklanjuti pertemuan ini, lanjut Agus, pihaknya berencana menggelar pertemuan kembali dengan mendatangkan Direktorat Jendral (Dirjen) Migas, SKK Migas, Pertamina EP, dan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama.
Di singgung terkait setoran penambang yang tidak sesuai hitungan, mantan Kepala Inspektorat itu menyatakan, jika kandungan air dan sampah dari minyak yang ditambang penambang lebih besar daripada minyak. Sehingga minyak yang disetor ke KUD sebanyak 5000 liter hanya diterima sebanyak 3000 liter saja.
“Sementara tentang keterlambatan invoice atau tagihan kepada penambang, kata Pertamina karena banyaknya kesalahan administrasi. Sehingga, butuh revisi semua dokumen dan persyaratan administrasi lainnya untuk pencairan,” ujar Agus.
Saat ini Dinas ESDM Bojonegoro bersama dewan masih berupaya bagaimana agar permasalahan tersebut bisa tersampaikan dengan baik kepada para penambang minyak tradisional di sumur tua.(rien)