Peras Notaris Kades Ditangkap

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,  Syaiful Bakhrie, dan Parlan, tertangkap tangan ketika berusaha memeras salah seorang notaris di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tuban.

Penangkapan dilakukan petugas dari Satreskrim Polres Tuban. Kedua pelaku pemerasan tak bisa berkutik ketika petugas mendapati barang bukti yang ada dihadapannya.

Korban pemerasan adalah Trien Harvita Dian Kusuma Ratna, notari sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Kedua pelaku ini kita tangkap, ketika meminta sejumlah uang untuk pengurusan 103 warkah atau berkas tanah,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, AKP Suharyono, Senin (12/1/2014).

Awal penangkapan, ketika korban, selaku notaris dipercaya untuk mengurus surat-surat tanah dan pembaharuan oleh PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Perusahaan ini diketahui memang tengah berupaya melakukan pembebasan lahan dan dikenal dengan istilah Kawasan Industri Tuban (KIT).

Baca Juga :   Nilai Tindakan Satpol PP Setengah Hati

“Korban bertemu dengan Kades Socorejo untuk mengurus surat-surat tanah pembaharuan milik kliennya,” kata Suharyono.

Selama mengurus surat inilah, beberapa kali korban sudah dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Padahal pengurusan dilakukan sejak bulan Juni tahun 2014 lalu.

“Tetapi tak kunjung selesai, kemudian korban menanyakan kepada pelaku kapan surat-surat tanah tersebut bisa selesai,” kata Suharyono.

Ditanya mengenai kelanjutan pengajuan pembaharuan surat tanah, pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah melakukan tawar-menawar, oknum Kades ini  meminta uang pengurusan ini diglobalkan sebesar 25 juta rupiah.

“Ada dua amplop ketika ditangkap, amplop pertama yaitu berisi 7 juta rupiah untuk Kades sendiri dan 18 juta rupiah yang akan dibagi Kades dengan Sekdes dan perangkat desa lain,” kata Suharyono.

“Apabila ditotal semuanya 36 juta rupiah,” lanjut Suharyono.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijerat dengan Pasal 12 UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Barang bukti yang disita dua buah amplop warna coklat dan dua buah sarung,” tandasnya. (edp)

Baca Juga :   Wereng Cokelat Serang Padi Sekitar Banyuurip

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *