Pembebasan Lahan TPA Sesuai Aturan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Bagian Perlengkapan, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan, pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Pemkab juga telah menyelesaikan pembayaran kepada enam orang pemilik tanah seluas empat hektar untuk lokasi penampung sampah. Transaksi pelunasannya dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 lalu.

Kepala Bagian Perlengkapan, Achmadi, menyatakan, tidak tahu menahu terkait permasalahan yang membelit pemilik tujuh bidang tanah tersebut. Pembayaran yang sah sudah dilakukan sesuai Undang-undang No: 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Pada tanggal 30 Desember lalu, kami memanggil semua pemilik tanah untuk melakukan negosiasi harga. Sekaligus memberitahukan berdasarkan penilaian dari tim Apretial. Kemudian besoknya langsung kami tranfer melalui rekening tabungan di Bank Jatim,” tandas Achmadi, Selasa (13/1/2015).

Pemkab tidak pernah memberikan uang muka kepada pemilik tanah. Oleh karena otu pihaknya menyayangkan, adanya salah satu pemilik tanah yang memberikan sejumlah uang dari pembelian tanah kepada orang lain.

Baca Juga :   Belum Ada Permintaan Air ke Disnakertransos

“Meskipun diancam kalau itu sudah dilakukan dengan sah secara hukum kenapa harus takut?” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam pengadaan tanah untuk TPA tersebut Pemkab mengeluarkan dana APBD 2014 sebesar Rp3,5 miliar.  Sementara jumlah harga dipotong dengan pajak penghasilan (Pph) 5 persen, jika terdapat ahli waris dipotong 5 persen.

“Untuk nilai uang yang ditransfer sudah termasuk potongan tersebut,” lanjutnya.

Data Bagian Perlengkapan menyebut, ke enam pemilik tanah tersebut adalah; Kasti/Anto, asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, luas lahan 6.700 M2 dengan harga satuan Rp95.000, jumlah uang yang ditransfer Rp587.850.000; Lasmi, asal Desa Palem, Kecamatan Purwosari luas lahan 6.050 M2, dengan harga satuan Rp90.000, jumlah uang yang ditransfer Rp505.050.000; Lasmi/Marwak, asal Desa Palem, Kecamatan Purwosari, luas lahan 2.500 M2, dengan harga satuan Rp90.000, jumlah uang yang ditransfer Rp213.750.000.

Selain itu juga Parmi, asal Desa Ngrejeng,  Kecamatan Purwosari, luas lahan 3.100 M2, dengan harga satuan Rp90.000, jumlah uang yang ditransfer Rp265.050.000;  Parmi, asal Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, luas lahan 3.000 M2, dengan harga satuan Rp90.000, jumlah uang yang ditransfer Rp256.500.000; Supini, asal Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, luas lahan 11.600 M2, dengan harga satuan Rp90.000, jumlah uang yang ditransfer Rp954.600.000;  dan Jayus, asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, luas lahan 5.750 M2, dengan harga satuan Rp95.000, jumlah uang yang ditransfer Rp506.625.000. (rien)

Baca Juga :   Jalan PUK Gayam Kurang Lebar Pengguna Terganggu

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *