Dewan Rekomendasi Penyitaan Truk Minyak TBR

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan untuk menyita 13 Road Tank atau truk tangki pengangkutan minyak mentah Tiung Biru (TBR) yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) Tambakrejo dan Purwosari. Aalasannya selama ini mereka tidak memiliki ijin B3 dalam melakukan pengangkutan minyak mentah dari Sumur TBR yang terletak di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo.

“Kami minta Dishub menyita truk tangki yang beroperasi. Karena limbah B3 ini sangat berbahaya, kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” tegas  Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Tim Konten Lokal bentukan pemerintah kabupaten (Pemkab), Kamis (15/1/2014).

Sementara itu, anggota Komisi A, Ali Mustofa, menyampaikan, Dishub Bojonegoro harus mengandangkan truk-truk tangki tersebut selama belum memiliki Ijin B3. Ia juga meminta agar semua pihak tak mengkhawatirkan tentang produksi. Alasannya meskipun angkutan minyak mentah di TBR terhenti tidak akan berpengaruh pada produksi minyak nasinonal.

“Semua pihak harus sadar apa itu limbah B3 dan bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” sergah Politisi Partai Nasdem itu. 

Baca Juga :   Desak Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan

Ali mengatakan, jangan sampai masalah B3 pengangkutan minyak TBR ini menjadi bencana seperti peristiwa kecelakaan maut Air Asia yang menewaskan ratusan penumpang. Dimana usai kecelakaan baru terungkap semua pelanggaran-pelanggaran apa yang mengakibatkan tragedi itu terjadi.

“Begitu pula dengan Roadtank ini, apa Dishub menunggu kecelakaan dulu baru sadar,” tegasnya. 

Menanggapi desakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar, mengaku, telah menemui Pokmas dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk melihat secara langsung kondisi tangki-tangki tersebut.

“Untuk ijin B3 masih dalam proses, dan kami masih memberikan toleransi sampai mereka selesai mengurus ijinnya,” timpal Iskandar.

Isakndar mengatakan, apabila tidak ada iktikad baik dari Pokmas untuk mengurus ijin B3, maka pihaknya tidak segan menyita semua roadtank tersebut demi menegakkan aturan yang berlaku.

“Kalau tanya kapan disita, tergantung mood saya,” pungkasnya.

Terpisah, penanggung jawab Pokmas Rukun Desa, Kecamatan Tambakrejo, Yantoro, masih berusaha dikonfirmasi mengenai hal ini. (rien)


 

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *