SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Keberadaan  Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mulai dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, selain membuat kumuh, ternyata warung-warung itu sering digunakan untuk pesta minuman keras (miras).
Banet, warga Cepu, mengaku, prihatin dengan PKL yang berada di Jalan Britama, Cepu. Menurutnya, saat ini banyak PKL yang mendirikan tenda bahkan bangunan yang ditempati tergolong semi permanen. Padahal, sepanjang jalan tersebut pernah dilarang oleh Pemerintah Kecamatan Cepu untuk berjualan khususunya dengan mendirikan tenda.
Menurut dia, selain membuat lokasi yang berada tepat di sebelah selatan gedung Serbaguna Pusdiklat Migas Cepu itu menjadi lebih kumuh, hampir setiap malam digunakan untuk pesta miras.
“Lihat toh, Mas, banyak tumpukan ban dan banyak tenda PKL berdiri. Hampir tiap malam, banyak orang mabuk di sana,†katanya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/2/2015).
Ia mengaku pernah mengingatkan kepada pemilik warung terkait dengan pesta miras tersebut. “Pernah saya ingatkan, Mas. Tapi ya gimana lagi? Sekarang sudah agak mendingan, sebelum saya tegur kalau nyalakan music sangat keras,†ujar Banet.
Dia sangat berharap, ada dari pihak berwenang bisa mengambil tindakan karena kondisi sudah memprihatinkan. “Sebaiknya aparat segera mengambil tindakan,†saran Banet.
Hal yang sama disampaikan Rizki, warga Cepu lainnya. Bukan hanya di lokasi tersebut, menurut dia, hampir setiap sudut Kota Cepu tampak kumuh karena banyaknya PKL yang kurang tertib. Mereka kebanyakan menempati jalur utama Kota Cepu yang biasa di lalui masyarakat.
Menurut Pria 25 tahun ini, beberapa waktu lalu dari Satpol PP pernah mengadakan penertiban, “Tapi hanya di area taman seribu lampu saja, dengan sasaran PKL yang tidak melepas tendanya setelah berjualan pada malam hari,†katanya.
Dia menilai, tindakan dari petugas tersebut tidak memberikan efek jera. Buktinya, setelah selesai penertiban,  mereka kembali lagi. “Harusnya petugas lebih tegas kalau ingin menciptakan kota Cepu lebih kondusif,†terangnnya.
Kondisi ini mendapat reaksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berencana lakukan penertiban besar-besaran PKL yang menempati jalur Protokol. Yang diketahui, bahwa rencana tersebut adalah program kerja dan merupkan perintah dari Bupati Blora.
Untuk menghindari gejolak, pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada para PKL yang menempati jalur Protokol pada awal februari ini.
“Tanggal 1 Februari nanti akan disebarkan edaran kepada para PKL dengan jangka waktu satu bulan sejak diedarkannya surat tersebut. Artinya, tanggal satu Maret nanti, PKL akan kami tindak jika tidak mematuhinya,†tegas Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko.(ams)Â