SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Berkembangnya industri migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah banyak menggerus lahan pertanian yang berdampak pada berkurangnya produksi pertanian. Sayangnya, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak memiliki data luas lahan pertanian yang beralih fungsi.
“Sampai saat ini kita belum memiliki data pasti jumlah lahan pertanian yang telah beralih fungsi,” kata Kepala Disperta Bojonegoro, Akhmad Djupari kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/2/2015).
Sesuai catatan banyuurip.com, lahan pertanian yang beralih fungsi di Bojonegoro ditaksir mencapai seribu hektar lebih. Di antaranya untuk kegiatan migas Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, terdapat 500 hektar (Ha) untuk pengembangan Lapangan Banyuurip. Kemudian pengembangan Lapangan Kedungkeris di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Lapangan Alas Tua Barat di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, dan Alas Tuwo Timur di Desa Ngunut, Kecamatan Dander.
Juga Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban. Kemudian rencana pengembangan Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB), dan Lapangan TBR. Serta pembangunan hotel dan perumahan yang mulai menjamur.
Kondisi ini tentunya akan menjadi kendala pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam mewujudkan lumbung pangan negeri. Sekaligus program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi – JK) pada tiga tahun mendatang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan kunjungan ke Bojonegoro telah meminta pemerintah kabupaten untuk menjaga lahan produktif agar tidak tergerus proyek.
“Belum ada regulasi yang mengatur untuk penggunaan lahan produktif,†tegas Djupari.
Namun demikian, Djupari mengakui, jika selama ini banyak lahan pertanian produktif di Bojonegoro telah beralih fungsi. Selain untuk pengembangan lapangan migas, juga dipergunakan untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, puskesmas, perkebunan, perumahan, hotel, office toserba, gudang polowijo, pembangunan pasar, SPBU, kantor pusat studi penelitian dan pengembangan pertanian, dan tempat pemrosesan akhir sampah.
“Paling besar penggunaan lahan pertanian adalah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem seluas 46.600 meter persegi untuk Tempat Pembuangan Akhir,†tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro itu menyampaikan, tidak ada strategi untuk menghadapi industri migas dan industri ikutan lainnya saat menggunakan lahan pertanian. Karena hingga saat ini belum ada satupun data yang masuk terkait alih fungsi lahan untuk industry selain kepentingan umum.
“Saya kira untuk pengembangan lapangan migas tidak akan menggunakan lahan produktif,†pungkasnya.(rien)