Curi Truck Dijual Jadi Rongsokan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Satu truck dicuri dari salah satu tempat parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tuban, kendaraan itu kemudian dijual  sebagai barang rosokan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Modus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap Arik Santoso (27), warga Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dan empat orang lainnya sebagai penadah, masing-masing adalah Jarwan (41) Desa Giyanti, Basuki (26) Desa Biting, Jakiman (37) Desa Sambongrejo, dan Sutowo (43) Desa Blimbing kesemuanya dari Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

“Yang melakukan pencurian truck Fuso dengan Nopol W 8229 UB adalah Arik dan satu orang temannya yang masih buron,”jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Jumat (20/2/2015).

Pencurian bermula ketika Truck Fuso tersebut dikemudikan Suyono dari Semarang menuju Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2015 lalu. Ketika berada di SPBU Jalan Manunggal, Tuban, Suyono memarkir trucknya karena ingin beristirahat di rumahnya yang ada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   PT MMP: Kami Hanya Merumahkan

“Karena rumah sopir itu dekat dengan SPBU Manunggal sehingga dia berniat pulang dan istirahat dahulu di rumah,”kata Suharyono.

Keesokan harinya, tepatnya hari Sabtu, 14 Februari 2015, Suyono kembali melihat kendaraannya masih terparkir di SPBU. Sehingga dia kembali pulang kembali untuk beristirahat, dan berniat melakukan perjalanan kembali pada keesokan harinya menuju Surabaya.

“Tetapi saat akan berangkat ke Surabaya (Minggu, 15 Februari) siang hari, ternyata trucknya sudah hilang,”kata Suharyono.

Diapun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada bos nya, Mendapat laporan dari anak buahnya pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.

“Setelah kita selidiki ternyata diketahui kendaraan tersebut sudah dipreteli dan sudah berada di wilayah Cepu, truck ini dijual dengan harga 20 juta rupiah,”kata Suharyono.

Petugas kemudian menangkap pelaku utama Arik yang membobol kunci truk, dan mengemudikan ke Cepu, dan empat orang lain yang membongkar truck tersebut dijadikan barang rosokan.

“Barang bukti yang kita amankan beberapa potongan atau lempengan besi bak truck, lempengan besi dari kabin, dan seperangkat alat las yang dipergunakan pelaku,”Kata Suharyono.

Baca Juga :   Sebut RAPBD Bojonegoro 2026 Berbeda dari KUA-PPAS Tidak Melanggar Regulasi

“Sementara mesin truck sudah dijual dan masih kita lacak,”tandasnya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *