SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beberapa waktu lalu kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Sebab DPRD menilai angka-angka dalam RAPBD tak sesuai dengan yang disepakati dalam KUA–PPAS 2026.
Dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS), belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,79 triliun. Namun dalam RAPBD tercatat Rp5,86 triliun, turun sekira Rp926 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) juga turun dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.
Untuk membahas perbedaan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan DPRD menggelar rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Selasa (25/11/2025) sore hingga malam. Pemkab dipimpin Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sedangkan Banggar DPRD dipimpin Ketua DPRD, Abdulloh Umar.
Edi Susanto menyatakan, bahwa penyesuaian yang dilakukan dalam RAPBD merupakan hasil berbagai pertimbangan teknis dan tidak melanggar regulasi. Ia menegaskan, bahwa sasaran Pemkab adalah agar APBD 2026 lebih berkualitas, berisi, dan tidak ada anggaran menganggur.
”Perbedaan ini (RAPBD dengan KUA PPAS 2026) tidak melanggar regulasi,” ujar pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD tersebut.
Sementara itu, Abdulloh Umar mengatakan, DPRD akan terus mengkaji perbedaan tersebut. Ia menilai, adanya perbedaan seperti itu tidak sesuai, namun perubahan lagi terhadap RAPBD agar sesuai KUA–PPAS bisa membawa risiko melampaui batas waktu pada 30 November 2025. Untuk konsekuensinya, DPRD menyerahkan keputusan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
”Jika evaluasi gubernur meminta penyesuaian, Pemkab harus menjalankan petunjuk tersebut,” tegasnya.(fin)
Sebut RAPBD Bojonegoro 2026 Berbeda dari KUA-PPAS Tidak Melanggar Regulasi






