SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah memasukkan Raperda Sumur Tua ke dalam program legislasi daerah atau Prolegda. Ditargetkan akan disahkan menjadi Perda pada tahun 2015 ini.
“Kami telah memasukkannya ke Prolegda, jadi optimis Perda ini akan disahkan,†tegas Ketua DPRD, Mitroatin, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/2/2015).
Dia mengatakan, di dalam Perda Sumur Tua akan mengatur masyarakat yang menjadi penambang ikut menikmati hasil kekayaan alam yang sudah diwariskan oleh nenek moyang. Mereka diharapkan bisa mencapai kesejahteraan dengan terlibat beroperasinya sumur tua.
“Selama ini belum ada regulasi yang kuat untuk melakukan penataan di dalam sumur tua, baik itu lingkungan hidup maupun pendapatan daerah,†imbuh politisi asal Partai Golkar ini.
Wanita yang memiliki keterampilan merias pengantin ini mengaku, selama ini tata kelola sumur tua telah disalahgunakan oleh oknum di dua KUD yang memegang ijin dari pemerinta. Baik itu KUD Sumber Pangan, dan KUD Usaha Jaya Bersama.
“Terbukti, tidak ada pendapatan daerah sama sekali dari sumur tua ini. Karena apa, dari informasi yang kami dapat, bagian untuk Bojonegoro itu ada, tapi karena tidak ada regulasinya akhirnya tidak disetorkan, dan akhirnya hasilnya ada yang dipermainkan,†ungkapnya.
Dia menyatakan, Perda Sumur Tua tidak akan tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, seperti, Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua. Karena semangat yang ada di dalam Perda berbeda dengan apa yang ada di Permen ESDM tersebut.
“Intinya, Perda itu kami tujukan bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro, khususnya bagi para penambang disana,†tandasnya.
Saat ini, tambah Mitroatin, Raperda Sumur Tua masih dalam tahap koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri UPN yang memahami betuk tentang perminyakan. Bahkan, akan mengundang semua elemen untuk memberikan masukan agar perda Sumur Tua bisa disempurnakan.
Secara terpisah Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bojonegoro, Moch Khosim, menyampaikan, eksekutif akan memberikan dukungan penuh selama Perda Sumur Tua memberikan manfaat bagi Kabupaten Bojonegoro.
“Selama isinya tidak sama dengan Permen 1 Tahun 2008, dan Undang-undang Lingkungan Hidup tidak ada masalah,†pungkasnya.
Sementara itu, di dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua, perlu dilakukan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya.
Sedangkan di dalam Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dalam memproduksi minyak bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Ayat 2 menyebutkan, kontraktor wajib melakukan pembinaan teknis, dan pengawasan atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi. (rien)