SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 41 warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan tenaga kerja (Naker). Akibat kejadian ini para korban mengalami kerugian ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pelaku penipuan bernama Mursanto alias Anton (36), asal Magetan, Jawa Timur. Tersangka sekarang ini telah diamankan Kepolisian Polsek Cepu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penipuan itu terungkap dari laporan korban yang membawa serta pelaku ke Polsek Cepu pada tanggal 20 Pebruarai 2015 lalu.
Menurut Kapolsek Cepu, Andi Kadesma, penipuan itu berlangsung sejak bulan Desember tahun 2014. Namun, baru baru disadari para korban pada (18/2/2015) lalu, saat mereka berkumpul di Cepu untuk bersama-sama menuju tempat wawancara pada perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi, PT Kontruksi WB yang berkantor Cabang di Jalan Bhyangkara Nomor 35 Jogjakarta.
Setelah sampai alamat tujuan, lanjut Andi, ternyata lokasi yang dimaksud adalah bangunan sebuah hotel dan bukan sebuah perusahaan. “Di lokasi yang dijanjikan itu, tersangka juga tidak ada di tempat, dan perusahaan yang dimaksud juga tidak ada,†jelas Andi.
Dari situlah, kata Andi, mereka menyadari telah tertipu. Para korban kemudian kembali ke Cepu dan berusaha mencari tersangka. Tersangka berhasil dijebak dan akhirya bisa diringkus dan diamankan ke Polsek Cepu.
“Melalui istrinya yang asli Cepu, tersangka ditelepon dan akhirnya bisa sampai ke Cepu,†tegas Andi, mengungkapkan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, modus yang digunakan pelaku adalah perekrutan tenaga kerja yang menawarkan berbagai jabatan dan gaji yang bervariasi pada PT Kontruksi WB yang berkantor pusat di Jakarta.
“Perusahaan ternyata sudah tutup dan telah berganti nama,†tegas Andi.
Menurut pengakuannya, tersangka pernah bekerja pada perusahaan tersebut yang membangun hotel di wilayah Jogjakarta. Kemudian wilayah itu digunakan pelaku sebagai alamat kantor cabang.
Andi mengungkapkan, untuk mengelabuhi para korbannya yang terlanjur membayar uang, tersangka memberikan seragam kerja dan karu identitas (ID Card) untuk bekal melakukan wawancara.
“Untuk pendaftaran tenaga kerja sendiri dilakukan di Ngareng Sawahan Gang 2, Kelurahan Cepu,†katanya.
Menurut Andi, dalam aksinya tersangka memanfaatkan anak tirinya untuk menjadi tenaga administrasi dalam pendaftaran dan penerimaan sejumlah uang dari para korban. “Anak tirinya sendiri juga menjadi korban penipuan,†tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, dalam aksinya itu berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp46.250.00, untuk keuntungan dirinya sendiri. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor yang dibeli dari hasil penipuan, dokumen interview, dokumen perekrutan tenaga kerja, bukti transfer dari anak tirinya kepada tersangka, dan beberapa barang bukti lainyya.
“Termasuk pkaian dan ID Card yang belum diserahkan oleh para korban,†ujarnya.
Saat ini telah mendekam di tahan Polsek Cepu. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP Junto 64 KUHP, kerena melakukan tindak pidana penipuan untuk keuntungan diri sendiri dan secara terus menerus.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andi.(ams)