SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin tek terbendung. Penyebabnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum diemplementasikan sampai sekarang.
Padahal regulasi itu telah disahkan Dewan Perwakakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, sejak 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih menunggu penetapan dari bupati dan evaluasi dari Gubernur Jatim.
Sedangkan di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Bojonegoro telah banyak menggerus lahan pertanian produktif.
Sesuai data di Dinas Pertanian, selama kurun waktu satu tahun yakni medio 2014-2015, seluas 184.525 meter persegi (M2) atau 18,4 5 Hektar (Ha) lahan pertanian telah beralih fungsi. Di antaranya untuk kebutuhan perumahan, kolam renang, gudang, SPBU, Tampat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, perkantoran, hotel, toserba dan apotik.
Â
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, Moch Khosim, mengatakan, Perda LP2B telah disahkan pada tahun 2014 lalu, dan seharusnya harus diserahkan kepada Bupati Suyoto tujuh hari setelah pengesahan.
“Karena masalah tekhnis, perda tersebut baru ditangani oleh Bagian Hukum pada November 2014 lalu. Sehingga, masih membutuhkan penetapan dari Bupati Suyoto dan no register oleh Gubernur Jawa Timur,†katanya kepada Suarabanyuurip saat ditemui dikantornya, Senin (2/3/2015) siang tadi.
Menurut Khosim, ada hal yang mengejutkan di dalam Perda tersebut. Yakni adanya ketidaksinkronan tentang pemetaan lahan pertanian yang dilakukan antara Dinas Pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Ternyata, di dalam peta ada perbedaan antara milik Bappeda dan Disperta. Ini perlu diklarifikasi dahulu, baru diajukan ke Bupati Suyoto,†ujarnya.
Chosim menyatakan, akan mengundang kedua instansi tersebut untuk memberi petunjuk jelas terkait pemetaan lahan yang ditetapkan di dalam Perda LP2B itu. Namun, pertemuan tersebut masih dijadwalkan menyesuaikan waktu agar kedua belah pihak bisa bertemu.
Hanya saja, ketika suarabanyuurip.com menanyakan data alih fungsi lahan tiga tahun sebelumnya yakni 2011-2013, Kepala Dinas Pertanian Djupari, melalui stafnya mengaku tidak memilikinya. Baik itu untuk kebutuhan pengembangan lapangan migas.(rien)