SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pajak Hotel Resident Dormitory senilai Rp6 Miliar yang sempat dipertanyakan Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro, Jawa Timur, karena masuk ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), kian kabur. Karena KPP mengaku tak mengetahui pajak hotel yang dibayarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) tersebut.
“Kok belum ada klarifikasi dari pihak-pihak mereka (BUMD) kepada kita terkait adanya salah setoran itu,” kata Kepala KPP Pratama Rachmawan kepada suarabanyurip.com di kantornya, Jumat (10/4/2015).
Pajak Hotel Resident Dormitory senilai Rp6 Miliar itu terhitung sejak 2009 sampai 2014. Hotel itu sendiri sampai saat ini ditempati perkantoran operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Pembangunan hotel dan pengelolaannya dilakukan BBS dengan mitranya, PT Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS).
Namun menurut Rachmawan, bangunan tersebut dilaporkan BBS maupun EDBS bukan hotel. Sehingga di dalam ketentuan pajak yang diatur adalah persewaan tanah dan atau bangunan yakni terhutang pajak pertambahan nilai (PPn). PPn harus dipungut oleh pihak yang menyewakan dalam hal ini adala BUMD dan mitranya.
Pihak yang menyewa, lanjut Rachmawan, juga harus memungut pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sewa. Sehingga, ketika EMCL menyewa ke PT BBS atau mitranya itu merupakan penghasilan PT BBS. Tapi, oleh pihak EMCL atas penghasilan yang diterima oleh PT BBS itu harus dipungut PPh Final yang disetorkan langsung ke negara.
“Kemudian, pihak yang menyewakan atau yang punya gedung yakni PT BSS dan PT Etika Dharma Bangun Sejahtera wajib memungut PPn atas persewaan gedung itu sebesar 1 persen dari nilai kontrak,†ujar Rachmawan, menerangkan.Â
Namun yang jadi masalah, lanjut Rachmawan, kalau sewa itu oleh Dispenda Bojonegoro diklaim The Resident adalah hotel yang merupakan pajak daerah. Padahal, dari BUMD yakni PT BBS dan PT EDBS menyatakan itu bukan hotel tapi gedung biasa.
“Karena kalau hotel, itu seperti hotel pada umumnya yang bersifat terbuka dengan penyewaan kamar dan dapat dinikmati masyarakat luas, sementara di The Resident ini beda. Sifatnya tertutup,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang tejadi saat ini aturan secara umum PT BBS dan PT EDBS yang memungut EMCL. Tetapi karena disini EMCL punya aturan yang beda lagi. Yakni EMCL yang memungut dan yang menyetor sendiri.Â
“Tapi saya bingung, yang dimaksud Rp 6 Miliar itu pembayaran apa dan yang mana?” tukasnya.
Karena, menurut Rachmawan, untuk PT BBS dan PT EDBS banyak sekali membayarkan pajak dari keikutsertaan proyek di Blok Cepu. Pembayaran pajak tersebut berupa PPh 21 atas karyawan, PPh 23, Final, dan PPn.
“Kalau jumlah pajak dan dari proyek apa saja oleh BUMD selama ini, mohon maaf kami tidak bisa memberikan datanya karena rahasia negara,” imbuhnya.
Saat disinggu terkait pengiriman surat protes dari Dispenda terkait hal ini, Rahcmawan mengaku hanya mendapatkan tembusan atau pemberitahuan. Untuk aslinya ditujukan kepada PT BBS dan mitranya.
“BBS dan mitranya itu statusnya sama dengan perusahaan kena pajak lainnya,” pungkasnya.(rien)