Penambang Sumur Tua Belum Terdaftar BPJS

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan sikap ketiga koperasi unit desa (KUD) pengelola sumur minyak tua yang tidak mendaftarkan penambangnya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BBPJS) Ketenagakerjaan.

Ketiga KUD yang dimaksud itu adalah KUD Karya Sejahtera di Kecamatan Malo, Usaha Jaya Bersama, dan Sumber Pangan di Kecamatan Kedewan.

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyatakan, dari penjelasan masing-masing KUD hampir rata-rata tidak mendaftarkan penambangnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal, mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi para penambang yang memiliki resiko kecelakaan  kerja paling tinggi,” tukasnya.

Dia menyatakan, seharusnya masing-masing KUD memfasilitasi semua penambang tersebut sehingga bisa dilakukan pendaftaran secara kolektif dan terstruktur.

“Kami menghimbau untuk segera mendaftarkan para penambang ke BPJS Ketenagakerjaan apapun alasannya. Karena, itu sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Lasuri.

Sementara itu, Sekretaris KUD Sumber Pangan, Tahan, menyatakan, telah mendaftarkan anggota dan pengurus KUD termasuk penambang ke BPJS Ketenagakerjaan .

Baca Juga :   Permintaan Pemdes Bukan Bagian Penentuan Tata Waktu

“Yang sudah terdaftar ada 100 orang, sementara 200 lainnya akan kami ajukan tahun depan,” ujarnya kepada anggota Komisi B.

Lain halnya dengan Ketua KUD Usaha Jaya Bersama (UJB), Marjuki. Dia menyatakan, mendaftarkan penambang ke BPJS Ketenagakerjaan bukanlah tanggung jawab KUD. Karena, untuk mengikutsertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan harus membayarkan sejumlah uang. Sementara saat menawarkan kepada penambang, tidak ada yang mau uang mereka dipotong untuk itu.

“Kami sudah menawarkan, tapi masalahnya ya itu harus membayar. Dan hampir semua tidak ada yang mau,” imbuhnya.

Hal berbeda dikatakan Sekretaris KUD Karya Sejahtera, Surono. Dia menyatakan, tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan adalah para investor yang menggandeng penambang, bukan KUD.

“Yang membayar ya investor,” kelitnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenegakerjaan, Fauzan, mengatakan, berdasarkan notulen rapat bersama Pertamina dengan investor baik itu KUD, BUMD, LPPN dan UPN pada 18 Sep 2014 lalu, penambang tersebut sudah wajib terdaftar di BPJSTK paling lambat 18 Oktober 2014.

“Untuk KUD Karya Sejahtera belum ada yang terdaftar sama sekali. Sumber Pangan sudah didaftarkan tapi nunggak sejak awal tahun, sementara Usaha Jaya Bersama sudah disosialisasikan tapi belum didaftarkan sampai sekarang,” timpal Fauzan.(rien)

Baca Juga :   EMCL Belum Bayar Pemakaian Lahan Pipa

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *