Polisi Tahan Pejabat Disperta Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro, Jawa Timur,  kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) dari yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun 2012 senilai Rp5 miliar.

Tersangka adalah Rohmad Harianto, Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Bojonegoro. Tersangkan diamankan pada Rabu (29/4/2015) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jitut dan Jides. “Kemarin baru ini kita periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Kamis (30/04/2015).

Hendri menjelaskan,  dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai penyeleksi benar atau tidaknya pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, tersangka diduga juga sebagai orang yang memerintahkan dua orang tersangka lain untuk mencaikan dana dari rekening kelompok.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan Penyidik diperoleh, tersangka yang ditunjuk sebagai pendamping program APBN ini tidak melakukan sosialisasi serta identifikasi CPCL untuk selanjutnya dilakukan seleksi teknis. Bahkan, tersangka diduga mengkondisikan dua tersangka lain untuk melakukan penarikan uang pembangunan sebesar 30 persen.

Baca Juga :   Kriminalitas Intai Area Migas Kedung Keris

“Tersangka ini bersekongkol kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan dana proyek pembangunan,” ujar Hendri, menerangkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, Kepala Desa (Kades) Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Amarlin (44), dan rekannya Yuli Rahayu Wijayanti (42), asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem. Dua orang tersangka ini merupakan pihak rekanan untuk proyek Jitut dan Jides.

Diketahui, program pembangunan Jitut dan Jides itu dilakukan di 52 titik yang tersebar di seluruh Kecamatan di Bojonegoro. Tersangka Amarlin mengerjakan 15 titik, sedangkan Yuli Rahayu mengerjakan 35 titik. Namun dari hasil pemeriksaan hanya dua titik yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan tahapan yang benar. Dua titik itu di Desa Plesungan dan Mojodeso, Kecamatan Kapas.

Dalam penyidikannya, Penyidik Polres Bojonegoro sudah menetapakan tahap satu untuk dua orang tersangka ini. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen-dokumen seperti proposal, laporan pertanggungjawaban, surat permohonan dan bukti transfer. Selain itu juga aset resing atau pengembalian uang negara jika terbukti bersalah, sebesar Rp378.700 juta.

Baca Juga :   Karaoke Berkedok Warung Lolos Razia Petugas Gabungan Tuban

Para tersangka dijerat Pasal 55 junto pasal 2 ayat 1 tentang Tindakan Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan atau Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *