SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, menilai keberadaan UPN Veteran Yogjakarta dalam mengelola sumur tua di wilayah setempat telah menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, pengelolaan yang dilakukan berseberangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008.
Dimana dalam aturan tersebut telah jelas disebutakan, bahwa yang berhak mengelola sumur tua yaitu koperasi unit desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. Â Sehingga UPN Veteran Yogjakarta tidak mempunyai hak untuk mengelola sumur-sumur minyak peninggalan belanda tersebut.
“Regulasinya sudah jelas, yakni sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008. Peraturan tersebut sampai saat ini masih berlaku,†ujar Bupati Blora, Djoko Nogroho, belum lama ini.
Karena itu, dirinya mendesak kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), segera menerbitkan ijin kepada BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) untuk mengelola 282 sumur minyak tua di Kawasan Ledok, Kecamatan Sambong dan Semanggi, Kecamatan Jepon.
Kokok-sapaan akrab Bupati Blora, mengaku, belum tahu pasti mengapa ijin pengelolaan 282 sumur minyak tua yang sebelumnya pernah dikelola Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu tersebut, belum diberikan ke BUMD Blora. Tapi justru diserahkan kepada UPN Veteran Yogyakarta untuk mengelolanya.
“UPN tidak punya hak mengelola. Aturannya sudah jelas siapa yang diperbolehkan mengelola,â€Â tegas Kokok.
BUMD Blora sendiri, kata dia, sebenarnya tak tinggal diam. Sejak kontrak Kokapraya habis tahun 2011, BPE telah mengajukan ijin pengelolaan ke Kementerian ESDM. Pengajuan izin sudah dilakukan sejak April 2012, namun belum juga turun hingga sekarang.
“Berdasarkan aturan yang ada, BUMD dan KUD lah yang berhak mengelola sumur tersebut,†tandas Kokok.
Untuk diketahui, pengelolaan sumur minyak tua di Kabupaten Blora dinilai merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Terbukti, Blora pernah mendapatkan penghargaan dari Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (ADPM) yang dulu bernama Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas(FKDPM).
Hal itu dikarenakan pengurusan izin hingga produksi minyak dari sumur tua di Blora mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para penambang pun dengan senang hati mematuhi ketentuan tersebut.
“Banyak daerah di Indonesia yang mencontoh pengelolaan sumur minyak tua di Blora,†pungkas Kokok.(ams)