SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro, – Pembatasan pembelian minyak mentah dari sumur tua oleh Pertamina dikeluhkan para penambang. Saat ini Pertamina hanya melakukan pembelian 50.000 liter per hari. Sedangkan produksi minyak mentah dari sumur-sumur di wilayah Kedewan sebanyak 15.000 barel per hari, dan 12.000 bph dari sumur di wilayah Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.Â
“Ini sangat merugikan penambang. Karena antara jumlah pembelian dan produksi tak sebanding,†kata Ketua Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera), Laryanto kepada suarabanyuurip, Minggu (24/5/2015).
Menurut Laryanto, di dua kawasan penambangan minyak sumur tua tersebut ada 280 orang penambang yang menjadi anggota Aspera. Setiap satu sumur terdapat tiga orang sebagai perwakilan yang masuk anggota.
“Para penambang itu mampu menghasilkan puluhan ribu minyak di sana. Di sekitar Desa Wonocolo saja sekitar 15.000 barrel per hari, Desa Kali Sumber 12.000 bareel per hari,†kata Laryanto, mengungkapkan.
Menurut dia, pembatasan itu semakin menambah persoalan para penambang karena sebelumnya PT Pertamina telah memutus kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan dua koperasi unit desa (KUD) yaitu KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan.
“Sekarang tinggal KUD Karya Sejahtera Malo, tapi setornya dibatasi 10 tangki per hari. Setiap satu tangki berkapasitas 5.000 liter,†ucap Laryanto.
Ia mengungkapkan, setelah pemutusan kontrak tersebut kini hanya sekira 50-70 orang yang mengelola sumur tua dari sekira 100-an sumur tua yang ada di sana. “Sekarang banyak penambang yang menganggur,†tegasnya.
Aspera berharap setelah PT Pertamina memutus kontrak dua KUD tersebut dapat melakukan kontrak secara langsung dengan Pertamina, selaku pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP). Jika kontrak dilakukan secara langsung, maka pendapatan penambang juga bisa semakin besar.
Sebab selama ini penambang hanya mendapat upah angkat saja dari KUD. Sedangkan upah angkut dan lainnya didapatkan KUD. Upah itu disesuaikan dengan harga minyak.Â
Karena itu, jika Aspera dapat melakukan kontrak kerjasama secara langsung dengan PT Pertamina, maka hak penambang yang sebelumnya diambil KUD dapat langsung diberikan kepada penambang. Semisal untuk uang saffety setara Rp 70 per liter, Jamsostek Rp 25per liter.
“Pertamina sah menunjuk siapa saja untuk diajak kerjasama. Karena sesuai Permen ESDM Nomor 1, KUD juga kerjasama, kalau nanti dengan penambang langsung juga boleh,†pungkas Laryanto.(rien)