Pemkab Tolak Pembahasan Raperda Diteruskan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Suprianto, menegaskan, telah memahami permasalahan di sumur tua. 

Namun, permasalahan ini tidak akan ada gunanya apabila pihak Pertamina EP tidak ikut hadir, seperti halnya ketika DPRD setempat menggelar Focus Group Discution (FGD) Raperda tentang tata kelola migas di sumur tua.

Agus menyampaikan tanggapannya terkait pembahasan di dalam FGD tersebut. Dia tegaskan, sangat tidak setuju jika proses pembahasan Raperda ini diteruskan. Terlebih, DPRD bersikeras terkait pengelolaan sumur tua.

“Karena absolutnya ada di pemerintahan pusat,” ujar Agus.

Dia mempertanyakan, kalau pemerintah daerah akan mengatur pengelolaan sumur tua apa kewenangannya. 

Agus menyatakan, pengamatan di sumur tua oleh Pemkab secara fungsional untuk kelembagaan KUD sudah dilakukan oleh Dinas Koperasi, tentang tenaga kerja oleh Disnakertransos, dan lingkungan hidup oleh Badan Lingkungan Hidup. 

“Bahkan ada indikasi penyimpangan di sumur tua pun, tindakan kami sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” tandasnya. 

Baca Juga :   PMII Dorong Komite Pengawas Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Segera Dibentuk

Persoalannya, lanjut Agus, kenapa sumur tua merupakan kewenangan pemerintah pusat yang absolut, ini berdasarkan pengalaman pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang pernah menanyakan status sumur di Tondo Mulyo, Kecamatan Kedungadem. Apakah disana adalah sumur tua atau tidak.

“Itupun belum ada jawaban yang pasti dari Pertamina EP,” lanjutnya.

Karena, sesuai aturan, yang namanya sumur tua harus memenuhi dua kriteria. Yakni sumur yang sudah ada sebelum tahun 1970, dan pernah dilakukan eksploitasi. 

“Ada juga sumur tua di Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Bubulan, tetapi karakternya berbeda-beda,” imbuhnya.

Kemudian, ada koperasi ini ada rekomendasi Bupati yang diberikan pada tahun 2009 kemudian berakhir 27 Januari tahun 2014 lalu. Hingga sekarang belum direkomendasi, dan memang betul di dalam rekomendasi itu bahwa tentang pengelolaan lingkungan itu kewenangan kontraktor. 

“Tapi kemudian dibebankan kepada koperasi,” tukasnya.

Menurut penilaian Agus, mungkin pada saat perrjanjian kontrak antara KUD dan Pertamina EP tidak benar-benat memperhatikan isinya, dan hanya dibaca saja akhirnya terjadi pembiaran seperti sekarang ini.

Baca Juga :   Tukar Guling TKD Gayam Belum Terselesaikan

Kemudian kaitannya dengan PAD, lanjut Agus, PAD itu kalau dari sumur tua walaupun di dalam rekomendasi Bupati itu yang memungkinkan Pemkab mendapatkan pendapatan dari sumur tua yang diatur melalui Perbup. Padahal, rekomendasi itu dibuat tahun 2009, berjalannya waktu terbitlah undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. 

Di dalam undang-undang itu, haram hukumnya pemerintah kabupaten meminta pendapatan selain jenis pajak, dan retribusi. 

“Karena di dalam undang-undang itu sudah tidak ada alternatif lain. Sehingga, kalau muncul retribusi sumur tua merupakan penerimaan yang haram bagi daerah,” tegasnya.

Jadi, jika ditanya bagaimana pendapatan atau retribusi daerah dari sumur tua memang tidak ada. pendapatan dari pengelolaan sumur tua itu baru masuk triwulan I tahun 2015.

“Itupun dari KSO PT GCI yang mengelola lapangan Kawengan,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *