Tukar Guling TKD Gayam Belum Terselesaikan

hearing skk migas

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Memang benar, semua dokumen sudah berada di meja Gubernur Jawa Timur, namun ternyata masih ada beberapa data yang nampaknya kurang cocok,” kata  Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, saat hearing dengan Komisi A, Jumat (15/9/2017) kemarin.

Karena, data yang sebelumnya dikirim oleh EMCL kepada pihak Kantor Jasa Penilai Publik  (KJPP) ternyata ada beberapa data yang berbeda. Padahal, sebelumnya data tersebut sudah dilakukan evaluasi bersama antara EMCL dan KJPP.

Perbedaan tersebut, kata Didik, bermula pada saat tanah yang ditawarkan atas nama pemilik-pemilik lama. Kemudian, tanah sudah berganti atas nama penawar. Karena memang, dari awal sudah mendapat arahan tanah-tanah itu atas nama penawar.

“Karena memang tujuan  mengatasnamakan tanah atas nama penawar agar lebih mudah dan terkoordinir,” tandasnya.

Baca Juga :   BI : Bojonegoro Belum Transparan Soal DBH Migas

Itulah yang kemudian membutuhkan adanya klarifikasi kepada pemerintah provinsi, karena dokumen aslinya masih atas nama pemilik tanah yang lama, penilaiannya atas nama pemilik yang lama, dan sekarang dokumen yang baru menjadi pemilik yang baru.

“Padahal itu semua merupakan proses yang dilaksanakan dengan semua pihak termasuk KPN,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jumari, menyatakan, dari hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu ada perbedaan antara luas tanah dengan pemiliknya.

“Tapi kalau ditotal sama yakni 12,8 hektar,” kata Jumari.

Dengan adanya perbedaan tersebut, maka surat keputusan juga akan berbeda. Terlebih pada saat peralihan hak ini, Pemkab Bojonegoro tidak dilibatkan. Padahal, untuk peralihan hak atas tanah tersebut harus ada berita acara sebagai bukti pendukung.

“Ini yang membuat tim Provinsi Jawa Timur susah meloloskan,” tandasnya.

Jumari menyatakan, ini harus dilakukan klarifikasi agar data menjadi runtut. Nantinya, ketika keputusan gubernur turun, hasil rekomendasi dari Bupati Suyoto tidak ada masalah.

“Tentu saja, kalau ada perubahan membutuhkan rekomendasi baru dari bupati dengan data yang benar,” tegasnya.

Baca Juga :   Berikut Ini Identitas Warga Filipina

Karena, apabila ada kesalahan dari keputusan gubernur dalam memberikan pelepasan izin TKD, yang disalahkan adalah bupati.

“Senin depan, tim Pemkab dan Pemdes Gayam akan rapat terkait hal ini di Surabaya, semoga bisa segera terselesaikan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *