Dispenda Sebut BBS Pegang SK Bupati Sejak Awal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –  Salah bayar pajak atau retribusi Hotel The Resident senilai Rp6 miliar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), ke pemerintah pusat, memasuki perkembangan baru. Hal itu menyusul munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro yang menyebutkan jika The Resident adalah Hotel bintang kelas tiga.

Terjadinya salah bayar pajak ini dikarenakan dalam kerja sama pemakaian The Resident antara BBS dengan operator migas Blok cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai penyewa, tidak dilaporkan sebagai hotel, melainkan sarana akomodasi. Sehingga pajak pertambahan nilai (PPN) masuk ke kas negara sejak tahun 2009 hingga 2014.

Namun baru-baru ini SK Bupati Nomor 503/03/IUH/208.412/2013 tentang ijin usaha Hotel Resident klasifikasi bintang tiga muncul ke publik setelah timbulnya permasalahan salah bayar.

Jika meruntut tahun pembuatan dan isi SK tersebut, seharusnya pembayaran pajak hotel di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang hingga saat ini ditempati sebagai perkantoran EMCL, dibayarkan ke Dispenda Bojonegoro sebagai pendapatan daerah.

Baca Juga :   Jelang Lebaran Penjualan Emas Meningkat

Menanggapi masalah tersebut, Dispenda Bojonegoro mulai membeberkan secara rinci kronologi adanya salah bayar dari pajak Hotel The Resident ke negara sebagai pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan Pajak Dispenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengungkapkan, alasan tidak terdeteksinya pajak Hotel The Resident karena mitra PT BBS yakni PT Karya Persada saat membayarkan pajak restaurant ke Dispenda selama ini di dalam bukti pembayaran hanya tertera pajak The Resident.

“PT Karya Persada ini sebagai pengelola restaurant di The Resident. Dan tanda bukti pembayaran pajaknya tidak disertai keterangan pajak restaurant, melainkan pajak The Resident,” kata Dilli kepada suarabanyuurip, Selasa (9/6/2015).

Dia mengatakan, pada pertengahan tahun 2014, Dispenda mendapatkan salinan SK Bupati tentang ijin usaha Hotel Resident dari Badan Perijinan Bojonegoro. Dari dasar itulah kemudian Dispenda mulai melakukan penagihan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

“Selama itu pula, kami kesulitan berkoordinasi dengan PT BBS dan juga mitranya PT Etika Dharma Bangun Sarana atau EDBS,” jelas Dilli.

Baca Juga :   Desa Ring 1 Blok Tuban Belum Setor PBB

Sementara itu, lanjut dia, untuk bulan Mei 2015, EMCL sudah mulai menghitung berapa jumlah pajak hotel yang dibayarkan ke daerah.  Namun hal itu membutuhkan waktu lama karena harus menggunakan kurs dolar.

“Hanya saja, PT BBS ini kan pegang SK Bupati, ya harusnya dari awal pembayaran pajaknya sudah diarahkan ke daerah,” imbuhnya.

Menanggapi munculnya SK Bupati tersebut, Direktur Utama PT BBS, Deddy Afidick, menyatakan, jika selama ini Dispenda sudah mendapatkan tembusan SK Bupati saat surat itu diterbitkan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *