SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Paska pemutusan kontrak kerjasama operasi (KSO) dengan koperasi unit desa (KUD), Pertamina EP akan mengengelola langsung sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Public Relations Manager PT Pertamina EP, Muhammad Baron, menyampaikan, dalam pengelolaannya, Pertamina EP bekerjasama dengan masyarakat penambang di sekitar pengeboran. Kerjasama itu sifatnya swakelola dengan membuat kelompok masyarakat atau paguyuban.
“Langsung dikelola oleh Pertamina EP, konteksnya kerjasama dengan masyarakat,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (9/6/2015).
Dengan cara itu hasil minyak yang dieksploitasi dari lapangan sumur tua merupakan milik Pertamina EP. Disinggung terkait regulasi yang memperbolehkan paguyuban penambang menjadi KSO Pertamina, Baron mengatakan, masih dalam masa pembahasan di internal.
Dia menegaskan, Pertamina EP dalam melakukan tugasnya dilandasi aturan yang ada dan dengan tujuan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Proses ini memang diperlukan koordinasi antar instansi terkait agar bisa berjalan dengan baik,” tandas Baron.
“Untuk pengawasannya, kita sudah bekerjasama dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat,†lanjutnya .
Baron mengungkapkan, saat ini sudah ada empat kelompok masyarakat (paguyuban) penambang yang dibentuk oleh Pertamina untuk bekerja sama. Empat paguyuban itu, dua di Jawa Timur dan dua paguyuban di Jawa Tengah.
“Paguyuban itu tinggal menunggu proses saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pengelolaan sumur minyak tua sebelumnya dikelola oleh tiga Koperasi Unit Desa (KUD). Tiga KUD itu adalah KUD Karya Sejahtera yang mengelola sumur di Desa Malo dan Kawengan, KUD Sumber Pangan untuk sumur-sumur tua di Dadangilo dan Beji, serta KUD Usaha Jaya Bersama untuk di wilayah Wonocolo dan Dadangilo.
Dari tiga KUD tersebut dua KUD telah diputus kontraknya. Yakni KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama. Pemutusan kontrak kedua KUD mulai diberlakukan pada 15 Juni 2015 mendatang. Saat ini Pertamina EP masih memberi kesempatan bagi kedua KUD untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga 15 Juli 2015.
Pada bagian lain, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, berharap pasca pemutusan kontrak terhadap KUD masyarakat diimbau untuk tetap beraktifitas seperti biasa.
AKBP Hendri Fiuser mengatakan, Pertamina EP Asset IV saat ini akan menggunakan paguyuban dalam pengelolaan sumur tua meskipun belum ada dasar hukum pengelolaannya. Hal ini dilakukan karena kerjasama yang dilakukan dengan dua KUD sebelumnya banyak melanggar hukum.
“Tidak apa-apa selama penambang masih bisa bekerja seperti biasa, dan tidak ada gejolak,” tegas Hendri.(rien)