SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Peredaran minyak ilegal di wilayah Blora, Jawa Tengah, semakin marak. Terbukti, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskim) Polres Blora berhasil menggagalkan penyelendupan minyak mentah ilegal sebanyak 1.152 liter.
Minyak ilegal tersebutdiketahui berasal dari penambangan tradisional di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan hendak dibawa ke Kudus.
Penangkapan dilakukan di jalan Cepu-Blora, tepatnya di depan Mapolres Blora. Karena tak memiliki dokumen resmi pengangkutan minyak mentah itu akhirnya petugas mangamankan ribuan liter minyak, duapelaku, dan sebuah mobil pick up.
Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto mengatakan, penangkapan minyak ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, petugas mendapatkan informasi ada kendaraan jenis pick up Grand Max yang mengangkut minyak mentah dari arah Cepu menuju Blora. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penghadangan saat mobil tersebut melintas.
“Di bak mobil terdapat minyak mentah dalam 36 jerigen dengan kapasitas masing-masing 32 liter, lalu ditutup terpal,†jelasnya, Kamis (11/6/2015).
Ia menjelaskan, pada penangkapkan itu dua orang diamankan beserta barang bukti berupa 1.152 liter minyak mentah yang mereka bawa serta mobil Grand Max dengan nomor polisi S 9617 AB . Dua orang itu adalah Sutiono Irawan (30), sebagai sopir dan  Sutikno (22), sebagai Kenek.
“Mereka kita amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan minyak mentah,†tegas Asnanto.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat pasal 23 ayat 2 huruf B junto pasal 53 huruf B Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya empat tahun, tersangka tidak kita tahan dan hanya diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis,†jelas Asnanto.
 Menurut pengakuan tersangka, lanjut Asnanto, minyak mentah tersebut sudah ada yang memesan dan rencananya akan dijual secara eceran di wilayah Kabupaten Kudus.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Di antaranya mengajukan permohonan saksi ahli dari PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu untuk mengetahui nilai minyak mentah yang hendak diselundupkan.
“Permohonan untuk saksi ahli sudah kita kirimkan. Kasus penyelundupan minyak mentah ini adalah kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap,†pungkas Ananto.
Dikonfirmasiterpisah, Humas Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu, Aulia Arbiani, mengaku telah menerima surat permohonan saksi ahli dari Polres Blora.(ams)