SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Khotbah Salat Idul Fitri tahun ini dianjurkan dipersingkat hanya 15 menit untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Selain itu jamaah harus menjaga jarak shaf. Untuk daerah berstatus zona hijau Salat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro Hanafi mengatakan, ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah harus memperketat protokol kesehatan di masjid dan lingkungan. Seperti tanpa menggunakan karpet ketika pelaksanaan salat Id.
“Rutin membersihkan lantai dengan disinfekan. Dan menyediakan pengukur suhu badan bagi jamaah,” katanya, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, khotbah Salat Idul Fitri dianjurkan dipersingkat 15 hingga 20 menit untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri untuk daerah berstatus zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, untuk daerah berstatus zona hijau dan kuning Salat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan. Hal terset dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik, Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro Sholikhin Jamik menambahkan, tahun ini Masjid At-Taqwa Bojonegoro menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid. Namun, tidak sampai menggunakan atau menutup jalan untuk salat para jamaah.
“Hanya berada di area masjid seperti di dalam Aula Masjid At-Taqwa,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri Masjid At-Taqwa Bojonegoro tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Seperti, jamaah diwajibkan mencuci tangan, memakai masker hingga pengecekan suhu badan.
“Juga dalam pelaksanaan salat juga menjaga jarak shaf. Sebab, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,” katanya.(jk)