SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Â Komisi VI DPR-RI mendesak kepada Pabrik Gula (PG) Blora PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) supaya segera melakukan penaman pada lahan milik sendiri setelah tiga tahun berdiri.
Menurut Ketua Komis VI DPRRI, Azam Azman Natawijaya, Â semua industri gula harus mentaati undang-undang yang berlaku.
“Wajib melakukan penaman tebu di lahan sendiri setelah tiga tahun berdiri. Semua industri tidak bisa lari dari Undang-undang,†katanya saat melakukan kunjungan kerja ke PG Blora, Senin (15/6/2015).
Kewajiban itu berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di mana setiap industri gula rafinasi diwajibkan membuka lahan tebu dalam kurun waktu 3 tahun. Aturan tersebut tidak mengecualikan PG Blora yang sejatinya mengolah Gula dari tebu warga yang telah berdir tahun 2011 silam.
Pada bagian lain, Presiden Direktur PT GMM, Kamajaya, mengaku, pihaknya sampai saat ini tidak memiliki perkebunan sendiri seperti PG pada umumnya. Untuk membuat kebun sendiri dibutuhkan lahan seluas 12000 hektar (Ha).
“Kami saat ini memiliki lahan 4400 hektar lahan tebu. Tapi itu adalah milik warga yang kami kembangkan,†ujarnya.
Sementara itu, salah satu petani tebu dari Kecamatan Banjarejo yang hadir pada kesempatan itu, mengaku enggan melepas lahannya untuk GMM. Meskipun pabrik dituntut memiliki lahan tebu sendiri.
“Petani Blora tidak akan melepas lahan untuk pabrik,†katanya.(ams)





