Pisah Ranjang, Gadis Bawah Umur Jadi Sasaran

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pisah ranjang selama empat belas bulan, tampaknya, membuat Retno, tak bisa menahan hasrat biologisnya. Untuk melampiaskan syahwatnya, pria berusia 23 tahun itu nekat mencabuli DE (15), gadis belia asal salah satu desa di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Perkenalan pelaku dengan korban bermula dari blackberry messenger (BBM). Dari chating BBM itulah hubungan antara pelaku dan korban kian akrab.

Dalam chating itu pelaku sering curhat kepada korban tentang biduk rumah tangganya yang sudah diambang kehancuran. Kondisi tersebut akhirnya mengundang empati korban.

Seringnya chating di BBM, akhirnya pelaku dan korban bersepakat untuk bertemu. Kemudian mereka mengamen bersama di wilayah Tuban.  

Aktifitas itu kerap dilakukan bersama. Hingga akhirnya warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, itu mengajak korban untuk mengamen di Demak, Jawa Tengah.

Ajakan itu pun dituruti korban. Saat di Demak itulah, pelaku mulai memperdayai korban dengan bujuk rayuan agar mau melakukan hubungan intim.

Baca Juga :   Satu Rumah di Kenduruan Longsor

Permintaan pelaku sempat ditolak korban. Namun lagi-lagi Retno tak kurang akal. Dengan akal bulusnya, dia kembali menyakinkan DE akan meminta restu kepada orang tuanya untuk menikahinya. Keraguan DE pun luluh. Akhirnya dia menyerahkan keperawanannya kepada pelaku.

“Pencabulan pertama dilakuan di salah satu warung di Demak,” kata Kasat Reskrim, AKP Suharyono.

Tak behenti di situ. Ketika pelaku dan korban sudah kembali ke Tuban hubungan layaknya suami istri itu terus berlanjut. Bahkan korban kerap datang kerumah tersangka, dan di situlah kejadian pencabulan terus berlanjut.

Keakraban mereka akhirnya tercium keluarga korban. Keluarga ED merasa curiga korban sering bersama tersangka. Akhirnya keluarga mendesak korban untuk berterus terang mengenai hubungan yang dijalin dengan pelaku.

Dari situlah akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku. Karena tak terima, keluarga melaporkanya ke Polres Tuban.

“Setelah adanya laporan itu akhirnya kita lakukan penangkapan,” tandas Suharyo.

Akibat perbuatannya, pelaku sekarang ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat  Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Penemuan Korban Undang Perhatian Warga

Kepada suarabanyuurip.com, tersangka menyangkal telah mencabuli ED. Hubungan yang dia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka.

Korban sendiri, menurut tersangka, juga sudah mengetahui kalau dirinya sudah beristri. Begitu juga tentang masalah di rumah tangganya.

“Dia juga sudah tahu kalau saya sudah beristri, dan mengaku siap menerima saya apa adanya,” kata Retno di Mapolres Tuban, Rabu (17/6/2015).

“Saya memang sudah pisah ranjang dengan istri sejak 14 bulan lalu,” lanjut dia.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *