Menolak Pelibatan Swasta di PI Blok Mahakam

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Jakarta – Pengalaman pahit Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dalam pengelolaan penyertaan saham (Participating Interes/PI) 10 % Blok Cepu menjadi kajian serius Koalisi Masyarakat Sipil di Indonesia. Mereka pun mendukung rencana kebijakan pemerintah untuk tidak melibatkan perusahaan swasta dalam PI Blok Mahakam di Kalimantan Timur. 

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Marayati, misalnya. Dia menyatakan dukungannya kepada pemerintah yang berencana tidak melibatkan perusahaan swasta dalam PI Blok Mahakam. Alasannya, jika melibatkan pihak swasta, keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas di daerahnya tidak bisa tercapai karena skema kerjasamnya lebih menguntungkan pihak ke tiga.

Menurut Maryati, ketentuan PI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mensyaratkan kontraktor minyak dan gas menawarkan saham partisipasi sebesar 10% kepada daerah. Namun, kata dia, masalah yang kerap terjadi pada PI  adalah daerah tidak mampu mengambil keseluruhan participating interest, kecuali mereka menggandeng pihak swasta.

“Akibatnya kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal tidak dapat tercapai, karena skema kerja sama lebih menguntungkan pihak ketiga,” tutur Maryati, melalui siaran persnya yang dikirimkan ke Suarabanyuurip.com, Kamis (26/6/2015).

Karena itu, menurut Maryati, Pemerintah Daerah Kalimantan sebaiknya diberi fleksibilitas untuk mengambil bagian sesuai kemampuannya. “Selain itu, BUMD yang dapat mengambil participating interest adalah BUMD yang kepemilikan modalnya 100% dikuasai oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Maryati.

Senada disampaikan Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR). Menurut dia, efektivitas daerah dalam mengambil bagian PI Blok Mahakam sangat tergantung pada kemampuan pendanaan daerah. Karena itu, dia menyarankan, agar pemerintah pusat dan daerah perlu merancang skema pembiayaan yang dapat membantu Pemda di Kalimantan Timur agar dapat mengambil porsi partisipasi yang maksimal sebesar 10%.

Baca Juga :   Tripatra Tambah Kapasitas Masjid di Area Proyek

“Salah satu opsinya adalah dengan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Pusat Investasi Pemerintah yang saat ini sudah dimerger dengan PT Sarana Multi Infrastruktur atau penerbitan surat utang atau obligasi atau bond daerah,” tutur Fabby.

“Berbagai opsi alternatif pembiayaan ini harus dikaji lebih dalam oleh pemerintah pusat dan Pemda Kaltim,” saran Feby. 

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah menjelaskan, keterlibatan swasta dalam pengelolaan PI bukanlah yang pertama di Indonesia. Dia mencontohkan, pengalaman Bojonegoro dalam mengelola PI Blok Cepu, BUMD Bojonegoro menggandeng PT Surya Energi Raya (SER) sebagai investor dengan skema pembagian keuntungan 75% untuk SER dan 25% untuk BUMD Bojonegoro.

Namun sayangnya, lanjut dia, SER sendiri meminjam modalnya ke pihak ketiga, yaitu China Sonangol International Holding Ltd. Hasilnya, dividen yang dihasilkan digunakan untuk membayar hutang terlebih dulu. Sementara pemerintah daerah baru menikmati keuntungan setelah hutang lunas dibayar.

“Pengalaman Bojonegoro penting bagi Pemda Kaltim untuk mencermati keterlibatan swasta dalam pengelolaan saham partisipasi. Penggandengan pihak swasta hanya akan mengulang kisah pahit Bojonegoro dalam mengelola Blok Cepu,” tegas Merah.

Baca Juga :   Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Elnusa Peringati Hari Kebangkitan Nasional

Pada bagian lain, Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Samarinda, Carolus Tuah, mengatakan, BUMD pengelola saham partisipasi harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan saham partisipasi dengan membuka rencana kelola saham partisipasi, rencana usaha, dan mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit.

Tuah menambahkan, pengelolaan Blok Mahakam harus konsisten dengan pelaksanaan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, keterbukaan informasi, akuntabilitas dan partisipasi perlu didorong terjadi di sepanjang rantai proses industri migas di Blok Mahakam. 

“Transparansi kontrak, produksi dan penjualan migas, proses pembayaran penerimaan negara, dana bagi hasil, maupun alokasi pembelanjaan pendapatan migas, merupakan informasi yang harus dibuka untuk kepentingan publik,” tegas Tuah.

Di sisi lain, Merah menegaskan pentingnya perhatian dari aspek kewajiban lingkungan. Menurut Merah, Blok Mahakam terdapat di delta Mahakam (swamp area) di mana wilayah tersebut memiliki fungsi ekologis.

“Saat ini SKK Migas diminta evaluasi aset migas Blok Mahakam. Karena itu, sebaiknya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup  baiknya dilibatkan dalam melakukan audit lingkungan sehingga bisa memastikan kewajiban lingkungan dijalankan,” tegas Merah.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah memastikan pasokan energi dari Blok Mahakam untuk kepentingan domestik di Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam sebesar 70% untuk Pertamina dan BUMD. Sedangkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, diberikan porsi 30 persen.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *