Perjanjian Kerjasama PI Blok Cepu Direview

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tengah melakukan review tentang perjanjian dan klausul-klausul dalam kerjasama penyertaan modal (Participating Interest /PI) Blok Cepu antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana.

Review ini dilakukan karena perjanjian kerjasama antara ADS dengan perusahaan milik Surya Paloh itu dinilai tidak menguntungkan daerah. Yang mana dalam sistim pembagian keuntungan dalam perjanjian itu, PT ADS akan mendapatkan keuntungan PI setelah modal yang dikeluarkan PT SER lunas. Selain itu, PT ADS hanya memperoleh keuntungan 25 persen dan 75 persen PT SER.   

Kepala Inspektorat Bojonegoro, Samsul Hadi, mengatakan, review perjanjian PI ini dilakukan karena tidak menguntungkan daerah.

“Sampai saat ini belum ada kerugian daerah,” tegas Samsul kepada suarabanyuurip.com di DPRD setempat usai rapat Pansus pada Kamis (23/7/2015) kemarin.

Dia menyatakan akan mengajukan usulan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto supaya kedepan merubah perjanjian PI antara ADS dengan SER yang tidak berpotensi merugikan daerah.

Baca Juga :   Pemkab Tak Bisa Ikut Campur Kesepakatan Harga Lahan

“Baru bisa diketahui ada potensi kerugian jika PT ADS sudah mendapatkan keuntungan sepenuhnya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bojonegoro Institute (BI), Awe Saiful Huda, menyampaikan, cara pembayaran keuntungan yang dilakukan PT SER  kepada ADS sangat merugikan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Bojonegoro secara umum. Kerugian itu, lanjut dia, dikarenakan perusahaan milik Surya Paloh itu tidak langsung membayarkan keuntungan dari PI Blok Cepu kepada PT. ADS.

“Melainkan pendapatan dari PI tersebut lebih dulu di bayarkan kepada China selaku pemilik modal yang digandeng PT SER hingga lunas,” timpal Awe, mengungkapkan.

Menurutnya, dengan sistim pembayaran pembagian keuntungan seperti itu PT ADS tidak dapat segera memperoleh pendapatan dari pengelolaan PI Blok Cepu. “Pendapatan tersebut baru diperoleh PT. ADS setelah sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu berproduksi puncak,” imbuhnya.

Sehingga, kata Awe, meskipun akhir tahun 2015 nanti Blok Cepu sudah produksi puncak, PT. ADS baru bisa mendapat keuntungan tahun 2018 mendatang. Seharusnya, tambah dia, sesuai kerjasama yang biasa dilakukan, setiap keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan PI Blok Cepu itu harus diberikan langsung kepada PT ADS meskipun dengan presentase berbeda.

Baca Juga :   Pengerjaan Infrastruktur Menuju ABP-1 Digenjot

Sekadar diketahui, dari 10 persen PI Blok Cepu ini di bagi empat BUMD. Yakni PT. ADS, BUMD Bojonegoro mendapat jatah 4.484647960 persen, PT. Blora Ptragas Hulu (BPH), BUMD Blora, Jateng sebesar 2.182018740 persen, BUMD Provinsi Jawa Timur sebesar2.242323946 persen, dan BUMD Provinsi Jawa Tengah sebesar 1.091009345 persen.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *