Kades Ring 1 Blok Tuban Ditetapkan Tersangka

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Mereka adalah Kades Ngampel, Kecamatan Kapas, Pujianto dan Kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti. Desa Ngampel merupakan desa ring satu Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Tuban, yang dikelola Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java.

Keduanya diduga memanfaatkan solar bersubsidi yang dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kepentingan bahan bakar mesin alat berat pembangunan proyek.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum kades tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Kades Ngampel pada Kamis (08/07/2015) siang.

“Penangkapan dilakukan di tanah bengkok atau kas desa di Desa Ngampel,” ujar AKBP Hendri Fiuser, Selasa (28/07/2015).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit buldoser, dan dua jerigen warna putih berisi solar subsidi yang dibeli dari SPBU yang ada di Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Makan Bersama Panitia

Modus pelaku, lanjut Kapolres, dengan cara membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU, kemudian digunakan untuk bahan bakar alat berat yang digunakan untuk pendalaman waduk yang ada di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu.

Hendri menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, Kades Ngampel  diduga bekerjasama dengan Kepala Desa Wotanngare, Ali Mukti. Setelah berhasil mengamankan Pujianto, petugas kemudian mengamankan Ali Mukti.

Dalam penangkapan itu, lanjut Hendri, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit eskavator merk Komatsu berisi solar subsidi yang tersisa sebanyak 30 liter dan truk dump truk. Penangkapan itu dilakukan di tanah pengairan solo faley Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda Rp60 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ke dua kades belum dijebloskan ke sel tahanan.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Diduga masih banyak kasus serupa,” pungkas Hendri.(rien)

Baca Juga :   Geledah Dealer Suzuki Surabaya, Kejaksaan Bojonegoro Dapatkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Mobil Siaga

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *