Geledah Dealer Suzuki Surabaya, Kejaksaan Bojonegoro Dapatkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Mobil Siaga

TERANG : Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bojonegoro berhassil mendapat sejumlah alat bukti tambahan dalam penggeledahan di UMC Suzuki Surabaya.
TERANG : Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bojonegoro berhassil mendapat sejumlah alat bukti tambahan dalam penggeledahan di UMC Suzuki Surabaya.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Surabaya — Penggeledahan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap dua dealer PT United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya, Jawa Timur, berhasil mendapatkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Selasa (16/07/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu UMC Suzuki Surabaya di Jalan Ahmad Yani dan UMC Suzuki di Jalan Basuki Rahmat.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan alat bukti tambahan sehingga menambah terang suatu (dugaan) perkara tindak pidana korupsi (mobil siaga desa, red.),” katanya dalam wawancara cegat usai penggeledahan di UMC Suzuki Surabaya.

Sejumlah alat bukti tambahan yang dinilai sangat dibutuhkan oleh penyidik menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa berhasil didapatkan dan disita.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (kanan) didampingi Kasi Intel Reza Aditya Wardhana usai menggeledah dealer UMC Suzuki Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (kanan) didampingi Kasi Intel Reza Aditya Wardhana usai menggeledah dealer UMC Suzuki Surabaya.

Adapun alat bukti tambahan berhasil disita dari kedua penyedia kendaraan merek Suzuki itu diantaranya berupa dokumen-dokumen keuangan, hard disc komputer, dan laptop. Untuk langkah kedepan, Aditia mengaku bakal melakukan pendalaman atas bukti yang telah didapat.

“(pendalaman bukti) Untuk menentukan sikap kedepannya,” ujarnya.

Kurang lebih selama 5 setengah jam penggeladahan dilakukan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Korps Adhyaksa yang berkantor di sekitar Bundaran Jetak ini. Mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Alhamdulillah pihak dealer Suzuki cukup kooperatif, sehingga penggeledahan lancar tanpa kendala,” bebernya.

Kendati, Jaksa kelahiran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini belum bisa memberikan keterangan perihal waktu penetapan tersangka kasus rasuah pada Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun anggaran 2022 senilai total Rp98 miliar terkait alat bukti tambahan yang ditemukan.

“Doakan saja, yang pasti kami mohon dukungan dukungan dari kawan-kawan media dan masyarakat Bojonegoro agar proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga desa ini berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, pihak UMC Suzuki dari kedua tempat, baik di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan Basuki Rahmat tidak dapat diwawancarai ihwal penggeledahan yang dilaksanakan Kejari Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *