Dana Desa Tahap II Terancam Tak Dicairkan

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Pemerintah pusat akan menunda pencairan dana desa untuk tahap II dan III. Sebab sampai saat ini belum ada pemerintahan desa (Pemdes) yang membuat laporan penggunaan dana desa untuk pencairan tahap I.

Kasubdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kementerian Keuangan, Anwar Syahdat, mengatakan, pemerintah pusat sudah mentransfer dana desa tahap I ke setiap APBD. Namun transfer tahap selanjutnya baru akan dilakukan jika pemerintahan desa sudah membuat laporan atas penggunaan dana desa tahap I.

“Tanpa adanya laporan penggunaan dana desa tahap I, pencairan untuk tahap II dan III tidak akan dilakukan,” tegas Anwar saat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Pendapa Lokatantra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,Jawa Timur, yang dihadir kepala desa (Kades) dan Camat se wilayah setempat.

“Sudah ada Permenkue tentang cara pelaporan dana tersebut yang dibuat secara sederhana. Petunjuk di dalamnya agar digunakan,” lanjut dia.

Anwar mengingatkan, petunjuk dalam Peraturan Menteri Keungan (Permenkeu) itu penting untuk diikuti untuk menghindari persoalan hukum. Dia mengaku tidak bisa membayangkan jika ada 10 persen saja dari jumlah kades di Indonesia yang berurusan hukum karena penggunaan dana desa.

Baca Juga :   Bea Cukai Bojonegoro Catat Penerimaan CHT Per Maret Capai Rp 780 miliar

“Jika itu terjadi, setidaknya 4 ribu kades yang akan berurusan dengan hokum,” tandas dia.

Selain itu, Anwar juga mengingatkan, jika sampai terjadi dana desa tidak bisa dibelanjakan dan sisa anggaran itu mencapai lebih dari 30 persen, maka dana desa di tahun berikutnya akan di potong sejumlah sisanya tersebut.

“Asumsinya, itu berarti desa tidak membutuhkan dana tersebut,” ucapnya.

Namun demikian, Kemenku, lanjut Anwar, tidak akan memukul rata untuk kebijakan pemotongan anggaran di tahun berikutnya tersebut. Melainkan akan secara bijak melihat terlebih dulu persoalan yang terjadi di desa mengapa tidak menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.

Di tempat yang sama, Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hasman Ma’ani, memberikan petunjuk program apa saja yang bisa dibiayai dengan dana desa. Yakni dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan Desa yang dimaksud Hasman adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyelenggaraan Poskesdes dan Polindes serta Posyandu, kemudian sarana prasarana desa, pemberdayaan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca Juga :   Solusi untuk Krisis Air Nasional, Ademos dan Yayasan Mannah Tawarkan Gerakan Panen Air Hujan

“Sarana prasarana desa ini tidak termasuk untuk pembangunan balai desa. Kalau untuk jalan desa, jalan usaha tani, pembangunan embung, energi terbarukan, sanitasi lingkungan, air bersih dan irigasi tersier, boleh,” sambung Hasman, menerangkan.

Alokasi dana desa di Lamongan tahun ini sebesar Rp121.980.407.500. Selain itu, ada anggaran dari pos bantuan keuangan desa sebesar Rp 16.815.000.000, serta dari bagi hasil pajak daderah untuk desa sebesar Rp 9.257.499.526.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *