SuaraBanyuurip.com -Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Suyoto, menyatakan kepercayaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya team deputy pencegahan yang saat ini sedang menuntaskan pekerjaannya terkait kerjasama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.
Suyoto menyampaikan, Pemkab telah memberikan semua data dan berharap akan segera mendapatkan arahan yang tepat dari tim pencegahan KPK. Supaya, jika diperlukan untuk mengubah perjanjian bisnisnya dengan PT Surya Energi Raya (SER), mitra yang digandeng PT Asri Dharma Sejahtera (DAS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, bisa segera dilakukan mumpung saat ini belum ada keuntungan yang diterima.
“Kita minta petunjuk, kalau perlu segera ada perubahan perjanjian,” tegas Kang Yoto, sapaan akrabnya kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek yang diterima Kamis (27/8/2015).
Dia menyatakan, pemegang PI saat ini masih harus membayar cash call yang kelak akan diperhitungkan setelah Blok Cepu memberikan pendapatan.
Sebagai tambahan, lanjut dia, PI Bojonegoro termasuk yang pertama diterapkan dalam bisnis hulu migas. Â Sementara dari semua daerah pengelola PI, memiliki model kerjasama dengan patner yang berbeda-beda.
“Hal itu terjadi karena di tahun 2005 sepertinya belum ada panduan yang jelas dari pusat,” ucap Kang Yoto.
Bupati yang menjabat selama dua periode ini menjelaskan, seanndainya Bojonegoro saat itu tidak mengambil jatah PI sebenarnya tidak ada sangsi apapun.
“Karena sifatnya opsional,” tandasnya.
“Itu juga sebabnya, kami mengusulkan dalam revisi undang-undang migas, agar jatah PI bagi daerah diberikan tanpa harus dengan menyetor modal,” lanjutnya.
Melainkan, lanjut dia, biaya sepenuhnya ditanggung operator. Apabila seluruh cash call terbayarkan, baru daerah mendapatkan keuntungannya 100 persen sesuai dengan porsi PI yang dimiliki.
Sebab, kata Suyoto, apabila daerah mengambil jatah PI tanpa melibatkan patner, maka sangat kecil kemungkinannya APBD dapat digunakan untuk membayar PI.
“Apalagi dalam eksplorasi migas selalu ada resiko kegagalan atau kerugian,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, pola kerjasama pembagian keuntungan PI 10% Blok Cepu antara ADS dengan SER dinilai merugikan Bojonegoro. Karena dalam pola ini, ADS hanya memperoleh keuntungan 25% dan 75% adalah SER. Selain itu, keuntungan baru didapat ADS setelah modal yang dikeluarkan perusahaan milik Surya Paloh itu kembali atau lunas.(rien)