SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku telah melakukan beberapa kegiatan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Kasubid Kesra Bappeda), Zunaedi, mengatakan, setiap tahunnya TKPKD mendapatkan alokasi anggaran dari APBD sebesar Rp190 Juta.
“Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2015 ini meliputi rapat koordinasi dan membuat dokumen laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah,” kata Zunaedi kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Selasa (01/09/2015).
Dia mengatakan, pada rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama seluruh anggota tim telah disepakati beberapa hal. Diantaranya, menyikapi pemutakhiran data kemiskinan terpadu yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), memverifikasi validasi data kemiskinan pada pemberian program BPJS masyarakat miskin.
“Kesepakatan terakhir akan mengoptimalkan kinerja TKPKD bagaimana menekan angka kemiskinan di Bojonegoro,” terangnya.
Dia mengaku, untuk data kemiskinan tahun 2015 ini, TKPKD telah memprediksikan angka kemiskinan di Bojonegoro dikisaran 14,95 persen atau 181.797 orang miskin dari total 1,4 juta jiwa.
“Prediksi itu menggunakan rumus linier dari data tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Disinggung jumlah angka kemiskinan selama tiga tahun terkahir, Zunaedi mengaku belum siap menunjukkan data tersebut. Dia beralasan, harus membuka laporan terlebih dahulu dan membutuhkan waktu.
“Kalau minta mendadak begini ya tidak bisa Mbak, saya buka-buka data lama dulu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, terkait peran penting TKPKD dalam mengawasi bantuan dan memperjuangkan supaya tepat sasaran kepada masyarakat miskin di Bojonegoro, Zunaedi, berkilah, tugas TKPKD hanya melakukan monitoring terhadap semua SKPD yang memiliki program kemiskinan.
“Kita tidak melaksanakan program penurunan kemiskinan, tapi monitoring saja,” tandasnya.
Seharusnya, sesuai dengan struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK telah  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010. Dimana, dalam aturan itu TKPKD diharapkan mampu mendorong proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga, menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010), dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010). (Rien)