SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, terancam gugur. Apabila materi dalam ragulasi tersebut melebihi kewenangan yang sudah diserahkan pusat kepada daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, M Khosim, menjelaskan, ada beberapa sebab yang dapat menjadikan peraturan daerah berpotensi gugur. Di antaranya materi raperda menyangkut urusan yang bukan kewenangan daerah atau melampaui kewenangan yang sudah diserahkan pusat kepada daerah.
“Apalagi sudah ada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi tidak bisa kalau Bupati diberi kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan pada sumur tua,” ujar Khosim kepada suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya, Rabu (2/9/2015).
Saat ini pembahasan Raperda Sumur Tua masih dalam tahap forum discussion Group (FGD). Sehingga, menurut Khisim, di dalam naskah akademik masih sangat mungkin dilakukan revisi melalui masukan-masukan beberapa pihak.
“Kalau sudah bertentangan dengan undang-undang diatasnya ya tetap tidak boleh,” tegas Khosim.
Sementara itu pada Raperda tentang Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang sedang di susun DPRD Bojonegoro, pada Bab VI pembinaan dan pengawasan Pasal 8 disebutkan, pembinaan dan pengawasan pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di daerah dilakukan oleh bupati. Pembinaan dan pengawasan itu meliputi menyusun, menyiapkan, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang pengusahaan minyak bumi pada sumur tua sesuai kewenangan pemerintah daerah, menyelesaikan masalah yang timbul dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di daerah, menyelenggarakan kebijakan dan program berkaitan dengan KUD dan BUMD yang mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua.
Kemudian mengkoordinasikan penanganan dan pengelolaan sumur tua dengan menitikberatkan pada pemberdayaan peran serta masyarakat setempat. Pengembanganm kelembagaan dan sumber daya manusia KUD dan BUMD. Juga menjamin persaingan usaha yang sehat bagi KUD dan BUMD dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengusahaan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD dan BUMD. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh SKPD.(rien)