SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Ditengarahi menjamurnya penambang pasir mekanik di Daerah Aliran Sungai Bengawan (DAS) Solo, membuat penegak perda atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Provinsi Jawa-Tengah kesuliutan untuk menertibkannya. Selain piranti lunak sebagai dasar penertiban, piranti lainnya juga masih dalam keterbatasan.
Sekretaris Satuan PP Provinsi Jateng, Agus Waluyo, menuturkan, ada beberapa kendala yang menyulitkan dalam malakukan penertiban. Menurutnya, harus koordinasi inten dan kerjasama yang baik antara wilayah untuk melakukan penertiban secara maksimal.
“Biasanya, letak penambangan berada diantara provinsi Jawa-Tengah dan Jawa-Timur. Mesinnya, ada di Jawa-Tengah, tapi ujung pipa menyedot ada di wilayah Jawa-Timur. Begitu juga sebaliknya. Maka perlu adanya kerjasama yang baik antar wilayah,†jelasnya saat berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa-Tengah beberapa waktu lalu.
Kesulitan lain, menurut dia, jika terjadi kebocoran ketika akan diadakan operasi. “Kita datang, tapi penambang, dan peralatan sudah tidak ada di tempat,†kata dia.
Agus menambahkan, kekurangan alat pendukung juga menjadi kendala dalam melaksanakan operasi. “Untuk mengangkut barang bukti hasil operasi kita juga butuh alat. Sementara ini kita masih kekurangan alat,†ujarnya.
Disinggung terkait penyisiran penambang mekanik tersebut, pihaknya mengaku masih mengagendakan. “Terkait penyisiran, tetap kami agendakan. Untuk itu kami mengharap peran serta masyarakat, dan Satpol PP Kabupaten untuk melakukan pengawasan,†tandasnya.
Ditambahkan, penambangan pasir secara mekanik itu masuk dalam kategori galian C. “Saat ini kewengan galian C masuk porsi pemerintahan provinsi seiring diberlakukannya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,†jelasnya.
Sementara itu, Sumarsono, Kabid Penegak Perda Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, menambahkan, saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memiliki Perda terkait galian C.
“Saat ini perda masih dalam kajian dan masih menunggu pengesahan,†kata dia.
Dia menjelaskan, perubahan Perda dilakukan seiring dengan mulai diberlakukannya UU 23 tahun 2014 tersebut. “UU Tersebut akan berlaku penuh pada tahun 2016 mendatang,†tambahnya.
Namun demikian dalam masa transisi tersebut, dalam upaya penertiban bisa dilakukan dengan Perda yang sudah ada sebelumnya. “Atau mungkin teman-teman di Kabupaten bisa menggunakan Undang-undang Minerba maupun Undang-undang Lingkungan Hidup,†pungkasnya. (ams)