Penentuan Tanah Pengganti Tunggu Surat Kuasa Pemdes

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dapat tuntas akhir tahun 2015 ini. Dengan catatan, pemerintah desa setempat segera memutuskan satu dari empat calon tanah pengganti yang lolos verifikasi lelang beberapa waktu lalu.

Ke tiga calon tanah pengganti yang lolos verifikasi itu adalah milik Yoyok Hernowo dengan luasan lahan lebih dari 19 hektar dan Juari dengan luasan 25 hektar. Lahan milik keduanya berada di Desa Katur, Kecamatan Gayam. Kemudian, Kamidin dengan luasan lahan 22 hektar yang berada di Desa Gayam.

Namun untuk memutuskan calon tanah pengganti TKD Gayam tersebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga kini masih menunggu surat pelimpahan kewenangan dari Pemdes Gayam ke operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

“Draft surat kuasa pelimpahannya secara detail sudah kita kirim ke Pemkab Bojonegoro dan Pemdes Gayam. Namun sampai sekarang belum ditandatangani kepala desa,” kata Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (7/9/2015).

Baca Juga :   2 Orang Tertangkap Masih Berstatus Saksi

Munculnya pelimpahan keputusan penunjukan calon tanah pengganti TKD Gayam ini dikarenakan Pemdes Gayam tidak berani memutuskan untuk menentukan calon tanah pengganti yang sudah dilakukan penilaian oleh tim appraisal.

“Kesan yang kami terima, Kepala Desa Gayam takut karena masalah sosial politik di desa,” ujar Didik, mengungkapkan.

Di tempat yang sama, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Rohmadi, menilai, berlarut-larutnya penyelesaian tukar guling TKD Gaya ini dikarenakan adanya dua pandangan berbeda tentang penggunaan dasar aturan. Yakni Undang-undang No2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum seperti yang direkomendasikan Gubernur Jatim, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan, pada masa transisi ini pemerintah memberi kesempatan menggunakan dasar aturan Permendagri sampai batas akhir tahun ini. Tapi jika sampai akhir tahun ini tidak selesai, maka tukar guling TKD Gayam harus menggunakan aturan baru, UU No.2 Tahun 2012,” timpal Rohmadi.  

Baca Juga :   Komnas HAM dapat Aduan Persoalan Lahan Proyek Migas

Sebagaimana diketahui, untuk menentukan tanah pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang digunakan  proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, EMCL bersama SKK Migas telah membuka tender. Dari lima peserta yang memasukan penawaran, hanya tiga yang lolos dan memenuhi persayaratan.

Bahkan ketiga calon tanah pengganti tu telah disurvey oleh SKK Migas, Pemkab Bojonegoro, dan Pemdes Gayam untuk mencocokan berkasa yang dimasukan oleh peserta lelang.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *