SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang saat ini digunakan proyek pengembangan minyak Banyuurip, Blok Cepu,  tinggal menentukan calon tanah pengganti oleh pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Ibarat penalti, bola ini tinggal ditendang ke gawang. Siapa penendangnya ya kepala desa,†kata Suparno, perwakilan warga Gayam yang mendapat kesempatan menyampaikan aspirasinya saat hearing (rapat dengar pendapat) antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan SKK Migas, perwakilan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (7/9/2015).
Saat ini sudah ada tiga calon tanah pengganti  yang lolos verifikasi dan telah dilakukan peninjauan lokasi oleh SKK Migas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam.
“Yang punya kewenangan memilih calon tanah pengganti kan desa. Jadi tinggal pilih salah satu dari tiga lokasi ini. Tinggal itu saja kan,†ujar Parno.
Menanggapi hal itu, Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, mengungkapkan, ada empat calon tanah pengganti yang sebelumnya sudah dilakukan penilaian dan hasilnya diserahkan desa untuk dipilih sesuai keinginan desa berdasarkan kondisi lahan, yuridis, dan teknis.
“Tapi pemerintah desa takut memutuskan untuk menentukan karena kondisi sosial politik di desa,†sambung Didik.
Karena kondisi itu, akhirnya SKK Migas bersama EMCL membuka tender calon tanah pengganti untuk TKD Gayam. Dari lima peserta yang memasukan penawaran, hanya tiga peserta yang lolos verifikasi karena memenuhi persyaratan yakni sanggup menyediakan lahan seluas 19 hektar lebih.
Ketiga peserta itu adalah Yoyok Hernowo dengan luas lahan 19 hektar lebih dan Juari dengan luasan 25 hektar, yang kedua lokasi lahan pengganti ini berada di Desa Katur. Kemudian Kamidin dengan luas 22 hektar lebih yang lokasinya berada di Desa Gayam.
 “Saat ini kita menunggu surat kuasa dari desa untuk melimpahkan kewenangannya kepada EMCL memilih calon tanah pengganti sesuai persyaratan yang sudah ditentukan,†tegas Didik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, meminta kepada SKK Migas untuk segera meminta surat kuasa pelimpahan kewenangan kepada pemerintah desa.
“Karena eksekutor penendang penalti tidak mau mendendang bola ini, SKK Migas selaku wasit harus mencari penendang lainnya,” saran politisi Partai Gerinda itu memberikan ilustrasi.(suko)