Pertamina EP dan Pokmas Capai Kesepakatan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pertamina EP Asset 4 menggelar audiensi dengan para driver (sopir) truk tangki pengangkut minyak mentah dari Lapangan Minyak Tiung Biru (TBR) Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di kantornya Jalan Gajah Mada No.1 Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2015).

Road tank ini mengangkut crude oil (minyak mentah) dari Lapangan TBR menuju Pusat Penampungan Produksi (PPP) Menggung milik Pertamina EP Asset IV Field Cepu di Kecamatan Cepu.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rukun Desa Kalisumber dan Pokmas Purwosari, Bambang Ekhwanto menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pertamina EP Asset IV. Yakni meminta segera dikeluarkannya kendaraan L300 yang ditangkap Polres Bojonegoro.

Kendaraan itu milik Sukamto (40), pengangkut BBM solar dari Pertamina EP yang di tangkap Polres Bojonegoro pada tanggal 13 Mei 2015  yang lalu. Penangkapan itu disangkakan mengangkut bbm illegal, karena dalam pengankutanya memakai kendaraan L300 yang seharusnya menggunakan mobil tangki (Road Tank).

Baca Juga :   Produksi Migas Ditarget Capai 813 Ribu Bph

“Karena menggunakan itulah, kendaraan L300 melanggar undang undang lalu-lintas,” ujarnya.

Manajemen Pertamina EP pada bulan April 2015 pernah menjanjikan  penambahan armada road tank sebanyak 13 unit untuk pengangkutan Crude oil dari TBR ke Central Processing Arae (CPA) milik Joint Operating Body Pertamina – Petrochina, operator migas Blok Tuban di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Namun sampai saat ini belum terrealisasi,” tandasnya.

Tuntutan lainnya Pokmas meminta kepada Pertamina EP untuk mengganti mobil yang di tahan dengan yang baru. Alasannya, terlalu lama tidak beroperasi dan merasa dirugikan.

Sementara itu, Field manager Pertamina Cepu, Wresniwiro, menegaskan,  Pertamina EP tidak akan mengganti mobil tersebut. Namun, bersedia memberikan ganti rugi uang selama ditahan.

” Setelah proses hukum selesai mobil tersebut akan di kembalikan pemiliknya,” tandasnya.

Ganti rugi akan di berikan selama 1 tahun dengan rincian Rp 200.000 atau Rp 6 juta per bulan. Total Rp 72 juta dan akan di bayarkan mulai tanggal 19 September 2015.

Baca Juga :   Fraksi PAN Dukung PT ADS Akuisisi Saham Milik PT SER di PI Blok Cepu

Sementara ini, Pertamina EP belum bisa menjawab tentang  penambahan Armada Road Tank. Tapi akan mempertimbangkan dan mengkoordinasikan dengan kantor pusat Pertamina EP di Jakarta.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *