Pemuda Koro Merasa Dikriminalisasi PT SI

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Sejumlah pemuda asal Dusun Koro, Desa Pong-pongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merasa dikriminalisasi PT Semen Indonesia (SI), Tbk.

Mereka dipanggil penyidik dari Satreskrim Polres Tuban usai meminta hearing ke perwakilan PT SI. Tetapi lantaran dua kali pengajuan hearing mereka selalu gagal, mereka sempat kesal dan pulang melintas di jalan tambang.

“Pemuda memang sempat kesal dan melintas di jalan tambang. Spontan mereka melihat ada truck milik perusahaan dan karena kesal truck itu diminta untuk menurunkan muatannya,” kata Rustamuri, salah satu pemuda Dusun Koro yang mendapatkan panggilan dari Satreskrim Polres Tuban karena kasus ini, Sabtu (07/11/2015).

Kekesalan pemuda beralasan, lantaran para pemuda mendapatkan surat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pong-pongan untuk melakukan hearing dengan PT SI.

“Hearing kami ajukan untuk membahas dan koordinasi bagaimana program pemberdayaan masyarakat, dan kompensasi jalan penghubung antara Dusun Pong-pongan dengan Desa Koro yang sekarang dipergunakan untuk tambang,” kata Rustamuri.

Mereka mendatangi perusahaan pertama kali pada 2 Oktober 2015 lalu, tetapi keinginan mereka tidak terpenuhi dan hanya ditemui salah satu perwakilan Humas yang meminta pertemuan diadakan pada Jumat 9 Oktober saja.

Baca Juga :   Dana BLSM untuk Kebutuhan Konsumtif

“Pada Jumat 9 Oktober kami kembali datang, tetapi hearing gagal dan kami diminta datang lagi pada Selasa 13 Oktobernya,” kata Rustamuri.

Karena gagal kedua kali, para pemuda mulai kesal. Mereka lantas pulang dengan melintasi jalan tambang dan menghentikan beberapa truck untuk dikeluarkan isinya.

“Pemuda melakukan itu karena spontan dan kesal, mau hearing saja dijanjikan besok dan besoknya lagi,” kata Rustamuri.

Usai melakukan itu, pemuda kaget mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Tuban. Sampai detik ini ada 3 pemuda dusun setempat yang sudah memenuhi panggilan Polres Tuban.

Isi panggilan para pemuda diminta datang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan adanya orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Yang melaporkan adalah PT UTSG (anak perusahaan PT SI), sementara kami hearingnya minta ke PT SI sebagai induk perusahaan,” kata Rustamuri.

Kepala Biro Humas dan CSR PT SI, Wahyu Darmawan, menjawab singkat terkait kasus ini.

Baca Juga :   Daffa, Bocah Jenius Kelas 3 SD Asal Bojonegoro Lebih Cepat Pahami Mesin

“Setahu saya panggilan Polres itu terkait laporan dari UTSG. Kalau hearing itu terkait rekruitment di UTSG juga,” kata Wahyu Darmawan. (Edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *