SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, menjadi bahan materi debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora. Materi debat tersebut disampaikan oleh moderator debat publik, Hasyim Asy’ari.
Pada kesempatan itu, para Paslon memberikan statemen masing-masing menanggapi pertanyaan yang disampaikan moderator berkaitan dengan strategi yang digunakan untuk memperoleh DBH Blok Cepu.
Sejauh ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora masih tergolong sangat kecil. Sehingga perlu sektor lain untuk mendongkrak PAD. Salah satunya adalah dari sektor migas. Moderator melempar pertanyaan kepada masing-masing paslon untuk menjawab pertanyaan.
Jika nanti terpilih sebagai Bupati, Bagaimana strategi untuk memperjuangkan supaya Blora memperoleh dari DBH Blok Cepu sebagai sumber PAD?.
Pada kesempatan itu, Paslon nomor urut 2 (Djoko-Arief) mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapatnya.
Pembagian DBH memang tidak adil bagi Blora. Padahal sebagian sumber ada di wilayah Kabupaten Blora. Dia mengaku, akan melakukan komunikasi dengan semua komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Blora, provinsi dan pusat.
Menurutnya, Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang di dalamnya mengatur soal DBH Migas, segera direvisi. Karena dianggap tidak berkeadilan. Pihaknya berpendapat bahwa, 33 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di Kabupaten Blora.
“Untuk itu, undag-undang harus direvisi,†kata Djoko Nugroho didampingi Arief Rohman.
Pihaknya mengklaim, sudah melakukukan koordinasi dengan pusat. Terkait bagaimana cara untuk mendapatkan DBH.
Demikian juga dengan paslon nomor urut 3 (Kusnanto-Sutrisno), UU 33/2004 harus dirubah. “Rubah dulu udang-undangnya no 33 tentang Migas,†kata Kusnanto didampingi Sutrisno.
Menurutnya, UU tersebut terlalu diskriminasi karena tidak berkeadilan. “Karena minyak itu bukan berdasarkan teritorial, melainkan berdasarkan reservoir,†ungkapnya.
Dan Blora, kata dia, memiliki reservoir minyak di Cepu. Mestinya, Undang-undang jangan berbunyi daerah penghasil dan wilayah sekitar dalam satu provinsi, tetapi berdasarkan zona. Daerah penghasil yang jarak maksimal 50 kilo meter.
“Maka Undang-undang harus dirubah,†tandasnya.
Paslon nomor 1, Abu Nafi dan Dasum yang diberi kesempatan terakhir menanggapi hal tersebut, optimis jika revisi UU 33/2004 bakal terwujud. Dengan sinergi pemerintah pusat, povinsi dan kabupaten.
“Di Pusat ada Pak Jokowi, di provinsi ada Pak Ganjar Pranowo, dan di Blora ada Abu Nafi dan Dasum, maka bisa beres,†ungkap Dasum mendampingi Abu Nafi.
Abu Nafi menambahkan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk dengan DPRRI. Dia berharap ada keadilan bisa terlaksana di Blora terkait DBH Blok Cepu.
“Kalau tidak terlaksana, maka keadilan tidak berpihak pada Kabupaten Blora,†kata dia.
Menurutnya, jarak bibir sumur hanya 12 km dari wilayah Blora. Namun dirinya menyayangkan karena bagi hasil yang didapatkan dengan Banyuwangi jauh lebih sedikit. Dia berharap masyarakat Blora bisa kompak menghadapi hal itu, sehingga kesejahteraan bisa terwujud. (Ams)