Warga Bojonegoro Merasa Keberatan dengan Tarif Sewa Lahan KAI

Sewa lahan KAI.
Negoisasi sewa lahan KAI dengan warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro belum capai kesepakatan.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Negosiasi tarif sewa lahan PT KAI di Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menemui jalan buntu. Warga meminta agar tarif sewa diturunkan, dan pembayaran dimulai tahun 2023. Sementara PT KAI meminta warga agar membayar sewa lima tahun kedepan dan lima tahun ke belakang.

Negosiasi berlangsung di ruang eksekutif Stasiun KA Bojonegoro sendiri dilakukan hari ini Kamis (24/08/2023). Hadir perwakilan warga Kelurahan Sumbang yang menempati lahan yang diklaim milik PT KAI. Sementara dari tim PT KAI Daop VIII Surabaya dipimpin oleh Manager Komersialisasi Non Angkutan Tiyono.

“Acara ini menindaklanjuti sosialisasi sewa lahan KAI yang lalu,” kata Tiyono.

Dia menjelaskan sewa tarif untuk lahan PT KAI terakhir sebesar Rp 19 ribu per meter pertahun untuk hunian. Pengguna lahan PT KAI diminta membayar sewa lima tahun kebelakang dan lima tahun ke depan.

“Tapi karena ada warga yang meminta agar tarif sewa diturunkan, maka bisa menjadi Rp 17.500 permeter pertahun. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya.

Baca Juga :   Jalan di Katur Tak Tersentuh Perbaikan

Salah satu warga Kelurahan Sumbang, Tasmiran meminta agar tarif sewa lahan KAI diturunkan menjadi Rp 5 ribu permeter pertahun. Selaian itu pembayaran dimulai di tahun 2023 ini.

Sebab, lanjut dia, jika pembayaran sewa dilakukan lima tahun kebelakang dan lima tahun kedepan sesuai yang disosialisasikan, maka warga harus membayar sampai dengan Rp 25 juta. Padahal luas lahan hanya 7×5 meter.

“Ini memberatkan warga,” kata Tasmiran saat negosiasi.

Setelah negosiasi tidak ada titik temu pertemuan pun diakhiri. Perwakilan PT KAI Daop VIII, Tiyono meminta warga yang sudah setuju untuk melakukan kontrak sewa. Namun semua warga pulang dan pertemuan pun berakhir dengan jalan buntu.

PT KAI mengklaim lahan seluas 3,9 hektare di Gang Depo, Akasia dan Sidorukun adalah miliknya dengan sertifikat Alas nomo 30 tajun 1997. Sehingga warga yang menempati lahan tersebut diwajibkan membayar sewa sesuai peraturan direksi KAI tahun 2016 sesuai jangka waktu lima tahun.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Pertemuan Lanjutan Penghadangan Naker Blok Cepu Ditunda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *