Pengurus PPID Blora Ditilap Anggotanya

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Pertemuan sejumlah perangkat desa se- Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Angkatan 20 di pendapa kantor kecamatan setempat pada (19/11/2015) lalu, berbuntut. Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Blora menilai pertemuan itu dianggap tidak menghormati induk PPDI.

Lembaga yang menaungi seluruh perangkat desa se- Kabupaten Blora itu pun mengambil sikap dengan mengumpulkan seluruh koordinator kecamatan beserta perwakilan anggotanya di Balai Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung, belum lama ini.

Ketua PPDI Kabupaten Blora, Jasman,  menyampaikan kekecewaanya dengan pertemuan yang digelar perangkat desa di pendapa Kantor Kecamatan Kedungtuban. Menurut dia, pertemuan tersebut bisa  dianggap illegal secara hukum karena tanpa melibatkan dan berkoordinasi langsung dengan PPDI Blora.

“Dengan dalih apapun, kami anggap pertemuan itu sudah melenceng,” tegasnya.

Dia menampik tudingan jika PPID dianggap tidak bekerja memperjuangkan perangkat yang terkena aturan 20 tahun masa kerja. Karena selama ini, PPDI seluruh Indonesia termasuk Blora telah memperjuangkan hak dan kesejahteraan perangkat desa.

“Hasil yang baru saja dicapai, PPDI sudah ikut andil dan berhasil menelurkan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 53 ayat 2 Huruf A ,” tandasnya.

Terkait dengan kekhawatiran perangkat desa yang terkena aturan 20 tahun masa kerja produk Peraturan Daerah (Perda) Blora No. 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa lainnya Bab 16 Pasal 25 Huruf C, PPID juga telah berupaya untuk melakukan pendekatan dan komunikasi kepada beberapa pihak.

“Jangan dianggap kita tidak memperjuangkan anggota PPDI. Kami berjuang bahkan dengan biaya pribadi untuk bolak balik Jakarta,” tandas Jasman, mengungkapkan.

Bahkan, Senin (23/11/2015) pekan lalu, pengurus PPDI Blora telah beraudensi langsung bersama Penjabat (Pj) Bupati Blora, Ikhwan Sudrajat untuk menyampaikan uneg-uneg terkait masa jabatan perangkat desa angkatan 2006 yang hanya 20 tahun.

“Bapak bupati telah menjamin, 85 persen akan membuat Perda baru yang memuat masa jabatan perangkat hingga pensiun 60 tahun,” jelasnya.

Meski begitu Jasama tetap membuka kran komunikasi untuk menyelesaikan persepsi berbeda dengan anggotanya.

“Pertemuan di Randublatung beberapa waktu lalu, juga merupakan upaya kami menyamakan persepsi agar bisa satu bahasa,” katanya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *