Ini Hasil Lengkap Musdes TKD Gayam

SuaraBanyuurip.com -Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Musyawarah Desa (Musdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang berlangsung di Balai desa setempat hari ini belum bisa memutuskan calon pengganti TKD Gayam.

Musdes yang membahas kelanjutan progress Tukar Guling TKD oleh EMCL selaku pemohon, menghasilkan sejumlah keputusan akhir.

Berikut hasil lengkap Musdes yang diterima langsung oleh Suarabanyuurip.com :

1. Pemdes Gayam menolak hasil rekomendasi tanah calon pengganti TKD Gayam dari EMCL, No: L- MCJK – GOBJ – 15 – 1452, tanggal 6 November.

2. Persyaratan langsung untuk tanah pengganti TKD Gayam yang berupa lahan pertanian/sawah :

a. Berlokasi di dalam wilayah Desa Gayam.

b. Apabila tanah pengganti diluar Desa Gayam, harus berada di dalam wilayah Kecamatan Gayam yang diproses sesuai aturan yang berlaku.

c. Memiliki luas sekurang – kurangnya 19,8 hektare.

d. Tanah berbentuk hamparan (menyatu dalam satu lokasi sekurang – kurangnya seluas 10 hektare disetiap lokasi).

e. Memiliki kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan lengkap.

3. Persyaratan tidak langsung (menyusul) untuk tanah pengganti TKD Gayam yang berupa lahan pertanian/sawah :

a. Memiliki fasilitas pendukung untuk pengairan (cadangan air) dimusim kering/kemarau, fasilitas pendukung tersebut tidak termasuk di dalam luasan tanah pengganti.

b. Apabila dalam lokasi tanah pengganti tidak tersedia fasilitas pendukung untuk pengairan maka harus disediakan fasilitas yang dimaksud.

c. Memiliki kualitas tanah yang dapat mendukung kegiatan pertanian padi 2 (dua) kali dalam setahun.

d. Memiliki akses (penghubung) dengan jalan utama (poros) desa atau terletak di samping jalan desa.

e. Kondisi tanah pengganti TKD Gayam harus sudah merupakan tanah yang siap produksi pertanian siap tanam.

4. Persyaratan langsung untuk tanah pengganti TKD Gayam yang berupa lapangan sepak bola desa :

a. Berlokasi di dalam Desa Gayam

b. Luas minimal mencukupi ukuran lapangan sepak bola berikut fasilitasnya.

c. Memiliki kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan lengkap

d. Lokasi berdekatan atau maksimal 100 meter dari lokasi dari Lapangan sepak bola Desa Gayam yang saat ini digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi proyek Banyuurip.

5. EMCL agar memberikan rekomendasi hanya 1 (satu) calon tanah pengganti TKD Gayam. (Roz).

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *