SuaraBanyuurip.com – Winarto
Bojonegoro – Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) kembali membuka pengumuman lelang untuk mencari calon tanah pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang digunakan untuk infrastruktur pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip.
Di bukanya lagi pengumanan lelang ini lantaran tidak berhasilnya pencarian calon tanah pengganti yang dapat diterima Pemerintah Desa Gayam melalui pengumuman pada tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan 26 Juni 2015 lalu, melalui media massa, laman Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kantor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Talok, Kantor Kecamatan Gayam dan Balai Desa Gayam.
Dari proses evaluasi yang telah diselesaikan oleh EMCL beberapa waktu lalu, dari lima penawar yang mengajukan tanah pengganti tidak ada peserta yang dapat memenuhi seluruh kriteria dalam pengumuman tersebut.
Maka sesuai dengan rapat tanggal 30 November 2015 lalu, tentang percepatan penyelesaian penukaran TKD Gayam yang saat ini digunakan untuk proyek Banyuurip, maka EMCL membuka lagi pengumuman untuk pencarian ulang calon tanah pengganti tersebut.
Adapun calon tanah pengganti yang dicari adalah untuk menggantikan lahan pertanian dan lapangan sepak bola dari TKD Gayam yang saat ini sedang dipergunakan untuk proyek Banyuurip. Persyaratan dari calon tanah pengganti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Calon tanah pengganti lahan pertanian TKD Gayam
a. Ketika tanah tersebut ditawarkan:
i. Berlokasi di dalam wilayah Desa Gayam;
ii. Apabila tanah pengganti di luar Desa Gayam, harus berada di dalam wilayah Kecamatan Gayam yang diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku;
iii. Memiliki luas sekurang-kurangnya 19,8 (sembilan belas koma delapan) hektar;
iv. Tanah berbentuk hamparan (menyatu dalam satu lokasi sekurang-kurangnya seluas 10 (sepuluh) hektar untuk setiap lokasi); dan
v. Memiliki kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan lengkap.
b. Ketika tanah tersebut akan digunakan oleh Desa Gayam:
i. Memiliki fasilitas pendukung untuk pengairan (cadangan air) di musim kering/kemarau, fasilitas pendukung tersebut tidak termasuk di dalam luasan tanah
pengganti;
ii. Apabila dalam lokasi tanah pengganti tidak tersedia fasilitas pendukung untuk pengairan (cadangan air) maka harus disediakan fasilitas dimaksud;
iii. Memiliki kualitas tanah yang dapat mendukung kegiatan pertanian padi 2 (dua) kali dalam satu tahun;
iv. Memiliki akses (penghubung) dengan jalan utama (poros) desa atau terletak di samping jalan desa; dan
v. Kondisi tanah pengganti TKD Gayam harus sudah merupakan tanah yang siap produksi pertanian (siap tanam).
c. Memenuhi persyaratan yang dimuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007, termasuk bahwa tanah tersebut lebih baik dari lahan pertanian
TKD Gayam yang saat ini sedang digunakan untuk Proyek Banyu Urip serta memiliki harga yang wajar, yang mempertimbangkan harga pasar dan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) sehingga nilai keseluruhannya sewajarnya sepadan dengan nilai keseluruhan lahan pertanian TKD Gayam yang akan dilepaskan untuk
Proyek Banyuurip.
2. Calon tanah pengganti lapangan sepak bola Desa Gayam
a. Ketika tanah tersebut ditawarkan:
i. Berlokasi di dalam wilayah Desa Gayam;
ii. Luas minimal mencukupi ukuran lapangan sepakbola berikut fasilitasnya;
iii. Memiliki kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah; dan
iv. Lokasi berdekatan (atau maksimal 100 meter) dari lokasi lapangan sepak bola Desa Gayam yang saat ini digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas
bumi Proyek Banyu Urip.
b. Memenuhi persyaratan yang dimuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007, termasuk bahwa tanah tersebut lebih baik dari lapangan sepak
bola Desa Gayam yang saat ini sedang digunakan untuk Proyek Banyu Urip serta memiliki harga yang wajar, yang mempertimbangkan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga nilai keseluruhannya sewajarnya sepadan dengan nilai keseluruhan sepak bola TKD Gayam yang akan dilepaskan untuk proyek Banyuurip.
Bagi anggota masyarakat umum yang mampu dan sanggup mempersiapkan calon tanah pengganti yang dimaksud, agar dapat menyerahkan hal-hal sebagai berikut dalam 2
(dua) amplop tertutup:
A. Amplop pertama yang berisikan:
a. Ikhtisar tanah yang ditawarkan yang memuat luasan keseluruhan, jumlah persil dan luas dari masing-masing persil, lokasi, serta nama pemilik dari masing-masing
persil calon tanah pengganti;
b. Untuk calon tanah pengganti lahan pertanian:
i. Surat pernyataan bahwa lahan yang ditawarkan memenuhi persyaratan 1.a.(i) atau 1.a.(ii), 1.a.(iii), dan 1.a.(iv);*
ii. Surat pernyataan bersedia mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam butir 1. (b) apabila kondisi tersebut belum terpenuhi ketika calon tanah tersebut ditawarkan, selambat-lambatnya ketika tanah tersebut hendak dipergunakan oleh Desa Gayam;*
c. Untuk baik calon tanah pengganti lahan pertanian maupun calon tanah pengganti lapangan sepak bola:
i. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pemilik tanah bahwa tanah bersedia dilepaskan haknya kepada Desa Gayam apabila terpilih sebagai calon tanah pengganti dan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa;*
ii. Kelengkapan surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan lengkap.
B. Amplop kedua berisikan penawaran harga dalam rupiah per meter persegi.
Rapat penjelasan (aanwijzing) terkait persyaratan dan proses pencarian tanah pengganti ini akan diadakan pada tanggal 7 Desember 2015 pukul 14.00 WIB di Kantor EMCL Jl. Raya Bojonegoro – Cepu, Km. 25 Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
Kedua amplop tersebut di atas harus diterima di kantor EMCL pada pukul 09.00 – 14.00 WIB, selambat-lambatnya pada 11 Desember 2015 pukul 14.00 WIB.
Apabila peserta telah mengikuti proses penawaran berdasarkan pengumuman EMCL yang dirujuk di paragraph pertama dari pengumuman ini, maka khusus untuk persyaratan kelengkapan surat bukti kepemilikan tanah, peserta dapat hanya menyampaikan dokumen-dokumen tambahan sebagaimana dipersyaratkan oleh pengumuman ini.
Pengumuman ini dibentuk dengan mempertimbangkan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa; dan
4. Musyawarah Desa (Musdes) Gayam tanggal 1 Desember 2015
Adapun proses lebih lanjut ketika calon tanah pengganti terpilih – termasuk pelepasan kepemilikan tanah secara langsung dari masing-masing pemilik calon tanah pengganti kepada Pemerintah Desa Gayam – akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007.
Pengumuman ini murni dikeluarkan untuk mencari calon tanah pengganti TKD Gayam – keputusan akhirnya akan tetap diambil oleh Pemerintah Desa Gayam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya hasil akhir pengumuman ini yang akan diumumkan kepada para peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
*) Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan formulir yang akan disediakan oleh EMCL dan dapat diambil di Kantor EMCL sejak hari Selasa, 8 Desember 2015.