KPK Temukan Potensi Kerugian Daerah

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Dugaan korupsi penyertaan modal (participating interest/PI) 10 persen blok migas yang melibatkan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan data terbaru terkait potensi kerugian keuangan daerah dari penawaran atau pengalihan PI kepada BUMD.

Sejumlah BUMD yang terlibat dalam kerja sama PI adalah BUMD Bojonegoro, BUMD Pemrov Jatim, BUMD Blora dan BUMD Pemprov Jateng yang tergabung dalam penyertaan saham 10% Blok Cepu. Kemudian BUMD Sumenep dan Pemprov Jatim yang terlibat PI Madura Offshore.

Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan sesuai Pasal 34 PP Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kewajiban untuk menawarkan 10% PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun sesuai prakteknya pemerintah daerah (Pemda) atau BUMD kesulitan memenuhinya karena tidak memiliki uang untuk memenuhi yang 10 persen. Akibatnya, banyak Pemda atau BUMD bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenuhi modal PI sebesar 10 persen.

Selain itu, dalam kerja sama tersebut BUMD baru dapat menikmati keuntungan dari PI setelah semua modal yang dikeluarkan pihak swasta (penyandang dana) kembali. Artinya, meskipun lapangan migas itu sudah berproduksi BUMD tidak langsung memperoleh pendapatan dari PI. 

Baca Juga :   Optimis Dapatkan PI Gas Jambaran-Tiung Biru

“Masalahnya Pemda di mana BUMD itu tidak punya uang, karena kita ngomongin uang triliunan rupiah,” kata Pahala di kantornya, Jakarta, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa (12/1/2016) kemarin.

Persoalan yang kemudian muncul adalah proses kerja sama tersebut belum memenuhi kaidah tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan moral hazard bagi Pemda/BUMD. Seperti PI di  Blok Cepu dan Blok Madura Offshore. Untuk Blok Cepu, ada empat BUMD yang terlibat di PI.

Berdasarkan data dana bagi hasil antara pemda dan swasta, dalam kerja sama itu swasta lebih banyak mendapatkan hasil. Di PI Blok Cepu, misalanya, Bojonegoro mendapatkan 25 persen sementara pihak swasta mendapatkan 75 persen.

Kemudian Jawa Tengah mendapatkan 51 persen sementara pihak swasta mendapatkan 49 persen, Blora mendapatkan 33,8 persen sementara swasta mendapatkan 66,2 persen, Jawa Tengah mendapatkan 25 persen sementara swasta mendapatkan 75 persen.

Kondisi serupa juga terjadi di  Madura Offshore (Santos) dimana Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Sumenep bekerja sama dan swasta. Hasilnya, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep hanya mendapatkan masing-masing 24,5 persen sementara pihak swasta mendapatkan 51 persen.

Baca Juga :   Minta Pengecekan Tanah Pengganti Dipercepat

“KPK melihat kok jadi swasta lebih banyak dapat, padahal spirit PP ini adalah untuk ke Pemda. Karena Pemda nggak punya uang jadi cari perusahaan. Oleh KPK melihatnya janggal,” tegas Pahala.

Untuk itu, KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal di PP tersebut pada 16 Desember 2016. Dalam surat tersebut, KPK memberikan rekomendasi agar Pemerintah membuat alternatif kebijakan, yaitu penggunaan formula 10% bagi hasil keuntungan bagi Pemda/BUMD tanpa harus mengeluarkan dana operasional pengelolaan wilayah kerja blok migas dan  Pemerintah menyediakan pendanaan dalam membantu investasi bagi pemerintah daerah atau BUMD baik berupa pinjaman bank, BUMN maupun instrumen pendanaan dan investasi dari lembaga pemerintah pusat.

Karena sekarang ini terdapat sekitar 22 blok migas yang sedang dimohonkan PI-nya oleh sejumlah Pemda. “Kita merasa perlu mencegah dengan cara KPK bersurat kepada presiden,” pungkas Pahala.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *