SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Petani di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tak perlu resah lagi jika mengalami gagal panen. Tahun ini, pemerintah akan mulai menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Melalui program ini petani yang mengalami gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta setiap hektarnya. Skema asuransi pertanian dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium).
“Program ini untuk memberikan jaminan kepada petani sehingga tidak bangkrut ketika mengalami kegagalan panen,†kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan, Aris Setiadi dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Infokom, Sugeng Widodo,Rabu (13/1/2016).
Dalam program ini, Kementerian BUMN telah menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung risiko tunggal dari kerugian asuransi pertanian. Mekanisme AUTPÂ ini, petani tidak perlu membayar keseluruhan preminya yang mencapai Rp180.000 perhektar.
“Karena ada subsidi sebesar 80 persen dari pemerintah,†tegas Sugeng.
Sehingga petani hanya perlu membayar premi 20 persen atau sebesar Rp36.000. Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 144.000 akan dibayar oleh pemerintah.
Sementara tertanggung AUTP ini adalah kelompok tani (Poktan) yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani. Sedangkan objek pertanggungannya adalah lahan sawah yang digarap petani, baik pemilik ataupun penggarap yang menjadi anggota Poktan.
Nilai pertanggungan asuransi ini, atau ganti rugi yang diberikan, sebesar Rp 6 juta setiap hektar. Sedangkan bagi lahan yang kurang dari satu hektar akan dihitung secara proporsional.
“Dengan dimulainya sosialisasi AUTP ini, diharapkan banyak menjaring para petani untuk mendaftar. Karena program ini dapat melindungi petani secara finansial dari kerugian gagal panen,†kata Sugeng.
Syarat pengajuan kalim asuransi ini bisa dilakukan ketika petani mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) dengan persentase intensitas kerusakan lebih besar atau sama dengan 75 persen.Â
Premi dapat dibayarkan ketika kerugian telah diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan. Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) dan dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Pembayaran kalim selanjutnya akan dilakukan 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian. Dan klaim dibayarkan ke rekening petani atau kelompok tani.(tok)