SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro  – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan dengar pendapat bersama operator minyak dan gas bumi (Migas) Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), warga Desa Campurejo dan beberapa SKPD membahas soal lahan sekitar pengeboran Pad A, Jumat (15/01/2016).
Hearing atau dengar pendapat ini menindaklanjuti aduan Warga Desa Campurejo yang sawahnya berada di sekitar Pad A. Mereka menilai jika lahan sawah yang berada di sekitar pengeboran migas itu mulai tidak produktif, sehingga warga memilih untuk tidak menanami tanaman.
Hariono, salah satu warga yang lahannya berada di sekitar pengeboran meminta untuk dibebaskan.
“Saya meminta untuk lahan itu dibebaskan sebagai lahan Buffer Zone agar bisa membeli lahan di daerah lain dan bisa memanen lagi,” kata Hariono yang lahannya berada di sudut timur instalasi Pad A.
Menanggapi keluhan warga itu, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Agus Hariana mengungkapkan, kegiatan lingkungan di sekitar Pad A Sukowati saat ini dari laporan yang masuk hasil pemeriksaan masih pada ambang batas normal.
Namun, untuk memastikan hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Pertanian (Disperta) melakukan uji tanah, mengukur suhu flare, pencahayaan serta kebisingan.
“Sudah kami rencanankan dan akan kami lakukan pemeriksaan kembali minggu depan ini. Sementara dalam dokumen Amdal, buffer zone ini mutlak dan agar segera melakukan penanaman di lokasi yang sudah ditentukan,” katanya.
Buffer zone ini, lanjut dia, sebagai upaya untuk mengurangi CO2 yang ditimbulkan dari flare, sehingga masyarakat setempat tetap nyaman dengan kondisi udara yang sesuai dengan baku mutu.
“Tanah sudah pernah diuji coba hasilnya tidak ada masalah. BLH akan melakukan uji lagi dan koordinasi dengan Disperta,” lanjutnya.
Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima, mengungkapkan, sebagai operator JOB P-PEJ tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan. Pengadaan lahan sektor migas ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, melalui SKK Migas, dengan sistem yang berlaku.
“JOB P-PEJ hanya sebagai operator. Buffer zone, memang daerah yang dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa aman dari flaring, maupun test kick,” pungkasnya. (Rien)